Lihat ke Halaman Asli

Trisno Utomo

TERVERIFIKASI

Perda Razia Warung di Bulan Ramadan Telah Dibatalkan?

Diperbarui: 14 Juni 2016   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: koran.bisnis.com

Razia warung makan yang buka selama Ramadan oleh Satpol PP Kota Serang menuai kontroversi. Razia tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat, dan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.

Kemarin, Senin 15/6/2016 Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dianggap bermasalah.

Mestinya termasuk Perda Kota Serang tersebut diatas. Bukankah perda-perda yang dihapus itu adalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah dan toleransi di kalangan masyarakat? Perda Kota Serang ini tentunya termasuk kategori tidak memupuk sikap toleransi antar warga masyarakat.

Wah, kok cepat sekali ya reaksi Pemerintah. Sebenarnya tidak juga, hanya waktu pengumumannya saja yang kebetulan berdekatan dengan peristiwa razia warung makan tersebut.

Karena untuk menghapus 3.143 perda pastinya sudah melalui pengkajian mendalam yang memerlukan waktu dan kecermatan.

Dan yang dihapus adalah berbagai perda, tidak hanya masalah toleransi saja, antara lain dengan kriteria: menghambat semangat kebinekaan dan persatuan dalam bingkai NKRI, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Presiden menegaskan bahwa tujuan pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memiliki daya saing. Sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri agar mempunyai kapasitas nasional yang kuat untuk menghadapi persaingan antar Negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa yang majemuk, juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dan persatuan ditengah kebinekaan.

Tujuan besar untuk mewujudkan kebesaran bangsa Indonesia.

Langkah penghapusan 3.143 perda bermasalah ini adalah merupakan langkah berani dari berbagi langkah berani yang telah dan akan diambil oleh Presiden Jokowi untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Selamat, semoga berhasil.

Salam dari saya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline