Sektor pariwisata merupakan andalan bagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan pengembangan pembangunan wilayah Desa, Danau Biru telah menjadi destinasi wisata alam yang relatif baru yang layak dikembangkan.
"Objek wisata alam pegunungan Danau Biru ini masuk dalam destinasi wisata pendukung proyek Prioritas Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang pusatnya berada di bagian selatan Lombok Tengah dan diresmikan Presiden Jokowi pada tahun 2017," terang Lalu Agus Mawardi SS. M Eng, Kabid di Dinas Pariwista dan Kebudayaan (Disparbud), Kab. Loteng di kantornya, Praya, Rabu (12/05/2023).
Destinasi wisata alam di Pulau Lombok ini masih kurang dibandingkan dengan di Bali sehingga lama tinggal wisatawan, terutama wisatawan asing masih jauh dibandingkan di Bali.
"Oleh karena itu, dukungan Disparbud sangat tinggi jika KHDTK Rarung akan dikembangkan menjadi objek wisata alam pegunungan yang masih sedikit jumlahnya di Pulau Lombok ini," tegasnya bersemangat.
KHDTK Rarung ditetapkan dengan SK Menteri LHK No: SK.4762/MenLHK-PKTL/KUH/PLA-2/10/2016 seluas 325,868 ha. KHDTK Rarung sebelum tahun 1997 dikelola Pemda Prov. NTB. Kemudian terbit SK Menhut No: 353/Kpts-II/1997 yang dikelola BPK Kupang seluas 306,6 ha. Pada tahun 2007, pengelolaan KHDTK Rarung dialihkan kepada BPK Mataram, yang sekarang Balai Standar dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Mataram.
Pada tahun 2023, terdapat kegiatan Prioritas Nasional (PN) yang lokus kegiatannya di blok Pemanfaatan KHDTK Rarung bagian Selatan, yang terletak di Desa Pemepek, Kec. Pringgarata dengan melibatkan tiga satker lingkup Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK).
Bintarto Wahyu Wardani, S.Hut., M.Sc, selaku Kepala BSILHK Mataram menyampaikan agar Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) Yogyakarta fokus pada upaya pengembangan pariwisata alam di KHDTK Rarung dengan acuan SNI 8013:2014 tentang Pengelolaan Pariwisata Alam (PPA), BSILHK Mataram fokus pada kemitraan, sedangkan BSILHK Kupang fokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar.
Menurut Lukman Hakim, S.Hut, MP, SNI 8013:2014 merupakan alat monitoring yang telah terstandardisasi secara nasional untuk memastikan pariwisata alam dikelola sesuai prinsip-prinsip pariwisata alam agar tidak terjadi kerusakan pada kawasan pariwisata alam tersebut.
"SNI 8013:2014 terdapat 5 prinsip, 14 kriteria dan 84 pengembangan indikator sebagai padoman dalam melaksanakan Penilaian Kesesuaian (PK) dalam pengelolaan KHDTK Rarung sebagai objek wisata alam," lanjut Penyuluh Kehutanan di BBPSIK Yogyakarta ini.
Kegiatan awal adalah survey lokasi di blok pemanfaatan seluas 30 ha baik di utara maupun di selatan KHDTK Rarung. Berdasarkan RPJP KHDTK Rarung, pengembangan wisata alam berbasis komoditi HHBK, jasa wisata alam serta pendidikan dan pelatihan kehutanan.
Blok pemanfaatan di sebelah utara, Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) berupa Danau Biru. Pada awalnya, berupa mata air yang dibendung dan seiring dengan berjalannya waktu terbentuklah danau kecil yang airnya bisa berganti-ganti. Sangat menarik dan indah jika berwarna biru. Dan akhirnya masyarakat menamainya Danau Biru, walau ukuranya tidak luas.