Menyusuli tulisan saya di Kompasiana pada tanggal 16 Februari 2021 yang berjudul "Penyuluh Kehutanan, Meniti Jalan Mengapai Ma'rifat", maka sebagai maqom/level pertama dalam ilmu dan laku tassawuf yaitu syariat, sebagai seorang penyuluh kehutanan, maka saya terbitlah tulisan ini.
Pada maqom ini jika diibarakan orang bersekolah adalah menapaki sekolah dasar, dimana seorang penyuluh harus mengetahui betul apa itu penyuluh kehutanan? Salah satu referensi yang harus dipelajari adalah peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan menurut Permen PAN RB 3/2020 , bahwa penyuluh kehutanan adalah jabatan yang diduduki PNS, mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan.
Sedangkan penyuluhan kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan beserta keluarga intinya. Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Sasaran penyuluhan kehutanan adalah pihak yang paling berhak menerima manfaat yang meliputi sasaran utama dan sasaran antara. Sasaran utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha di bidang kehutanan yang menerima manfaat langsung.
Sedangkan sasaran antara adalah pemangku kepentingan yang tidak langsung menerima manfaat, seperti kelompok, lembaga pemerhati kehutanan, generasi muda, dan tokoh masyarakat.
Seorang penyuluh harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menghayati profesinya, menyukai masyarakat sasaranya. Dengan demikian maka perannya sebagai fasililator (memberikan fasilita/kemudahan), mediator (penghubung dengan lembaga pemerintah/non pemerintah), dinamisator (mampu mendinamiskan) dapat dilakukan.
Dokumen penting bagi seorang penyuluh kehutanan adalah programa penyuluhan kehutanan. Dokumen perencanaan ini yang akan diacu oleh para penyuluh kehutanan setiap tahunya yang diatur dalam Permen LHK P.14/2019 tentang Penyusunan Programa Penyuluhan Kehutanan.
Pengertian programa penyuluhan kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan penyuluhan kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.
Dokumen perencanaan ini kemudian ditindaklunjuti oleh para penyuluh PNS secara perorangan untuk membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan (RKTPK) yang berisi kegiatan penyuluhan kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.