Lihat ke Halaman Asli

Lukman Hakim

ASN di KLHK

Penyuluh Kehutanan, Meniti Jalan Menggapai Ma'rifat

Diperbarui: 16 Februari 2022   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Terinspirasi oleh tulisan dengan judul "Mampukah Guru Membangun Mimpi Menapaki Jalan Sufi?" yang ditulis oleh Pak Cipto Lelono di Kompasiana yang di-up load pada tanggal 11 Februari 2022, boleh dong saya menulis untuk profesi penyuluh kehutanan? Allah menciptakan manusia di dunia ini sebagai wakil Nya. Jadi, mulai dari tukang sapu jalanan sampai dengan Presiden, masing-masing orang memiliki peran dari Nya.

Dalam perjalanan hidup manusia sebagai mahkluk spiritual secara umum akan melewati empat maqom/level/tingkatan, yaitu syariat, tarikat, hakikat dan yang paling tinggi adalah ma'rifat. Dalam Islam jika seseorang sampai pada maqom ma'rifat, maka dia telah mencapai derajat sufi atau menjadi insan kamil. Insane kamil adalah seseorang yang sempurna baik wujud maupun pengetahuanya, lahir dan batin atau ruhaninya.

Ilmu yang mempelajari empat maqom tersebut adalah ilmu tassawuf dan setiap maqom merupakan rangkaian upaya dari seseorang agar dapat selalu dekat dengan Allah SWT dalam menjalani kehidupanya sampai akhir hayatnya. Bukankah Rosul mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu mulai dari buaiayan sampai ajal menjemputnya? Memang tidaklah mudah untuk mencapai derajat ma'rifat. Perlu ilmu dan kesungguhan dalam menjalani mengimplementasikannya serta perlu keselarasan dalam niatan, pikiran, perasaan, ucapan, dan tindakan.

Berikut tahapan-tahapan perjalanan seorang penyuluh kehutanan dalam mengimplementasikan  ilmu tassawuf menurut ajaran Islam:

Pertama: Syariat. Syariat artinya hukum. Seseorang dalam hidupnya selalu berpedoman pada hukum yang berlaku. Namun pada maqom ini, seseorang menjalani hidupnya hanya untuk menggugurkan kewajiban atas aturan atau hukum yang berlaku. Jika diibaratkan bersekolah, maka pada tingkat sekolah dasar. Bagi seorang penyuluh kehutanan, pekerjaanya masih sebatas untuk menjalankan kewajibanya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Permen PAN/RB 73/2020 tentang jabatan fungsional penyuluh kehutanan.

Kedua: Tarikat. Tarikat artinya jalan. Seseorang sudah mulai berusaha untuk mencari makna aturan-aturan sebagai pedoman atau jalan hidupnya. Pada tahap ini diibaratkan menapaki jenjang sekolah menengah pertama. Seorang penyuluh kehutanan sudah berusaha memahami tugas dan kewajibanya sebagai jalan hidupnya. Misanya berusaha untuk memahami dirinya yang berfungsi sebagai fasilitator kegiatan pemberdayaan kelompok, sumber informasi inovasi dan teknologi untuk diterapkan di lapangan bersama pengguna (kelompok tani hutan), mediator jika terjadi konflik antar pihak di lapangan, dan lain-lain.

Ketiga: Hakikat. Hakikat artinya esensi. Seseorang sudah memahami hakikat sebagai wakil Allah di dunia ini dengan peran yang diembanya. Pada tahap ini masuk jenjang pendidikan sekolah menengah atas. Seorang penyuluh kehutanan memahami hakikat dirinya sebagai "obor" yang berfungsi untuk menerangi sekitarnya. 

Dia telah menguasai ilmu baik teknis kehutanan maupun sosial budaya sehingga dapat berperan positif ketika bekerjasama dengan semua pihak terkait tugasnya.  Mampu berkomunikasi dengan pemerintah selaku regulator, peneliti/akademisi  sebagai sumber inovasi dan teknologi, dunia usaha sebagai pasar dan kelompok masyarakat yang didampingi dan diberdayakan.

Empat: Ma'rifat. Ma'rifat artinya mengenal Allah. Hubungan seseorang yang telah mencapai maqom ini dengan Allah sudah tidak ada pembatas atau hijab. Ruhnya sudah menyatu dan panca indranya selaras dengan Nya. Pada tahap ini bagaikan seorang mahasiswa (sarjana dan pasca sarjana). 

Seorang penyuluh kehutanan dalam menjalankan tugasnya penuh iklas dan ketulusan dengan mengerahkan semua potensi yang dianugerahkan oleh Nya sebagai aktualisasi nama-nama Allah (Asmaul Husna). Semua panca indranya bergerak sebagaimana sifat-sifat Allah, seperti penuh dengan cinta kasih dalam bekerjasama dengan semua pihak sebagaimana sifat Allah Ar Rahman dan Ar Rahim.

Terkait dengan reorganisasi lembaga penelitian dan pengembangan di Indonesia, dimana para peneliti dari semua kementerian/lembaga bergabung kedalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Penulis  memutuskan untuk tetap mengabdi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan beralih dari peneliti menjadi penyuluh kehutanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline