Lihat ke Halaman Asli

Lezza Astrianda

Karyawan Swasta

Yuk Hidup Selamat Dunia Akhirat dengan Bank Syariah

Diperbarui: 11 Mei 2018   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada dasarnya, operasi Bank Syariah (Bank Islam) tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (Bank komersil/umum) yaitu sebagai lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalamai kekurangan dana.(Antonio:2001) Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai penunjang dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabah nya adalah hubungan antara kreditur dengan debitur.

Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan dengan kemitraan penyandang dana dengan pengelolaan dana. 

Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. 

Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga perantara dan kemampuannya menghasilkan laba.

Adapun prinsip-prinsip pokok yang menyebabkan antara bank umum dan syariah tidak sama adalah bahwa pemasukan bank syariah tidak berasal dari selisih tingkat bunga dari pembiayaan (kredit) yang disalurkan. Namun, pemasukan itu tergantung dari usaha peminjaman (debitur).

Aktifitas keuangan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak pelaksanaan Al-Qur'an yaitu:

Prinsip At Ta'awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an : "..........dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (QS 5:2)

Prinsip menghindari Al-iktinaz, yaitu menahan uang (dana ) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yangb bermanfaat bagi masyarakat umum. Sebagaimana yang dinyatakan Al-Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu..." (QS 4:29)

Perbedaan pokok antara perbankan Islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba atau bunga bagi perbankan Islam. Bagi islam riba dilarang, sedang jual beli (al-bai') dihalalkan.

Sejak  awal dasarwarsa 1970 an , umat Islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan Bank Islam. Tujuannya, pada umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip syariat Islam dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis lain yang terkait. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline