Pendahuluan
Women in Business Council yang merupakan salah satu dari 7 (tujuh) isu yang dibawakan dalam B20 tahun ini. Pembawaan isu terkait Women in Business Council didasari karena adanya diskriminasi terhadap kaum perempuan. Diskriminasi yang dialami perempuan dapat berupa Gender Pay Gap atau pemberian upah yang tidak sama antar gender.
Hasil laporan dari UN Women atau Entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, upah yang diterima oleh perempuan Indonesia 23% lebih rendah dari upah yang diterima oleh laki-laki dalam lingkup pekerjaan dan status jabatan yang sama.
Selain itu, ada pula segregasi dalam pekerjaan. Konstruksi sosial yang membuat lahirnya konsep laki-laki yang seharusnya bekerja di ranah publik, perempuan sebaiknya bekerja di ranah privat atau bahkan perempuan dianggap memiliki kodrat untuk mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga (Women Lead, 2020).
Adanya berbagai stigma buruk terhadap perempuan pastinya menjadi tantangan bagi semua perempuan di dunia kerja. International Labour Organization (ILO) pada data 2015 menyebutkan bahwa terdapat 2 miliar laki-laki yang terjun dalam dunia kerja, sementara perempuan yang terjun dalam dunia kerja hanya 1,3 miliar orang.
Di sisi lain juga terdapat tantangan lain berupa pelecehan seksual di dunia kerja. Pelecehan seksual yang dialami dapat berupa pelecehan verbal maupun fisik. Bukan hanya perempuan saja, tetapi laki-laki juga rentan mengalami pelecehan, namun persentasenya lebih kecil dibanding dengan pelecehan yang dialami oleh perempuan (Offerman dan Malamut, 2002).
Dalam webinar Women in the Workplace: Creating a Culture of Equality & Inclusion, dikatakan bahwa perempuan sering kali dilecehkan oleh orang-orang yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dari korban. Terdapat tantangan relasi kuasa disini, para perempuan yang menjadi korban akhirnya tidak cukup berani untuk melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
Sebenarnya, pada Pasal 27 UUD 1945, jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini berarti seharusnya tidak ada diskriminasi dalam lingkungan pekerjaan bagi para perempuan. Lebih jelasnya lagi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perempuan juga mempunyai hak dalam dunia kerja.
Perempuan memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan bekerja, mendapatkan fasilitas yang sama, mendapatkan upah yang sama. Bahkan dalam Pasal 76 ayat (3) huruf b UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan perempuan wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. Diperkuat lagi dengan hadirnya UU TPKS, seharusnya pelecehan dalam dunia kerja dapat segera diperangi.
Fungsi dari B20 Women in Business Council
Fakta-fakta diatas sepertinya sudah cukup memperlihatkan bahwa diskriminasi kepada perempuan itu nyata adanya di dunia kerja. Maka dari itu, B20 berusaha memperjuangkan kembali kesetaraan gender dan berusaha menciptakan keamanan bagi tiap perempuan untuk sama-sama menciptakan ekonomi Indonesia yang inklusif, tangguh, dan juga berkelanjutan melalui pemberdayaan perempuan.