Lihat ke Halaman Asli

Sejarah Hukum Tata Negara

Diperbarui: 27 September 2023   23:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejarah adanya Hukum Tata Negara berasal dari 2 imperium besar, Imperium Romawi yang berdiri sebagai kepemimpinannya disebut empire memiliki julukan Polis Spartan dan Yunani Kuno disebut politea, dan memiliki julukan polis Athena, Lalu terlahir lah paham Caesarismus yaitu suatu pemahaman dimana Caesar menerima seluruh kekuasaan dari rakyat kepadanya. Paham Caesarisme adalah gerakan Indonesia yang mengambil inspirasi dari filsafat politik yang disebarluaskan oleh Julius Caesar. Ini adalah ideologi politik yang dikenal sebagai otokratisme yang telah diterapkan dalam berbagai cara baik oleh individu maupun kelompok sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Caesarisme merupakan fenomena makro sosial yang tidak dapat disebabkan oleh individu; akibatnya, hal ini mempunyai implikasi politik. Menurut Prancis Christian-Georges Schwentzel, pada tanggal 21 Juni, Vladimir Putin dan Recep Tayyip Erdoan mengadopsi model Caesar dengan mengadaptasinya, serta mengakui keinginan dan kekhawatiran rakyat mereka sendiri.

Tipe Negara Yunani Kuno yaitu tipe yang mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya satu kota saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya bersifat Demokrasi langsung(musyawarah). Sedangkan Pada 750-500 Sebelum Masehi Romawi Kuno menerapkan sistem monarki (kerajaan) dengan raja pertama bernama Romulus. Pemerintahan monarki runtuh setelah terjadi pemberontakan oleh Lucius Junius Brutus. Di tengah perseteruan Romawi Kuno dan Yunani Kuno munculah imperium kecil yang kelak nantinya akan menguasai hampir 3/4 wilayah dunia yang dipimpin oleh Nabi Muhammad SAW. Pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW diyakini sebagai imperium paling maju dan modern yang memiliki dasar pemikiran dari Al-Quran. Di kepemimpinan islam ini terdapat pemikiran pemikiran awal yang menjadi cikal bakal ditemukan teknologi yang digunakan di masa depan seperti Abbas bin Firnas. Ia adalah seorang polimatik dari Andalusia yang hidup pada abad kesembilan. Ia dikenal sebagai astronom, dokter, kimiawan, insinyur, dan penyair terkemuka berbahasa Arab. Ia juga terkenal melakukan eksperimen berupa penerbangan dan berhasil melakukannya dengan menggunakan sepasang sayap yang terbuat dari sutra, kayu, dan bulu burung. Sebagai manusia pertama yang menggunakan sayap untuk membuat suatu benda, Abbas bin Firnas dianggap demikian. Karena itu, Abbas ibn Firnas dapat dianggap sebagai tokoh terkemuka dalam kaum tani Islam.

Hakekat konstitusi modernisasi dari piagam madinah

Piagam Madinah merupakan kitab suci keagamaan yang ditulis pada tahun 622 M oleh Nabi Muhammad SAW. Dokumen ini merinci kerja sama antara penduduk Arab dan Yahudi di Madinah dalam rangka membangun negara berdasarkan prinsip-prinsip Islam dan norma-norma sosialMeskipun Piagam Madinah tidak secara tegas menyebut dirinya sebagai konstitusi, namun dokumen ini tetap menetapkan prinsip-prinsip minimal pemberintahan yang sehat secara fundamental yang memungkinkannya juga disebut sebagai konstitusi suatu negara. Selain itu, Piagam Madinah diakui sebagai monarki konstitusional pertama di dunia. Hakekat konstitusi modernisasi dari Piagam Madinah digunakan sebagai acuan untuk menilai suatu negara dan menjadi konstitusi pendiri yang pertama. Terlihat dari konstitusi pendiriannya yang dikenal sebagai perwujudan politik Islam dalam bentuk musyawarah, Konstitusi Madinah juga mengandung dimensi spiritual dan moral.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline