Lihat ke Halaman Asli

Leviana Okvianty

Subkoordinator Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kementrian PUPR

Penyelarasan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Diperbarui: 19 September 2022   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan telah diundangkannya Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan dicabutnya Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdapat beberapa kebijakan dalam PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR yang tidak lagi relevan untuk dijadikan acuan dalam penerapan SPM PUPR. 

Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penyelarasan kembali PermenPUPR No.29 Tahun 2018 dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021. Beberapa poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang tidak lagi selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 antara lain seperti:

Tabel 1.   Poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang Tidak Selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021

PermenPUPR 29/2018

 

Perhitungan Kebutuhan Pelayanan Dasar

  • Perhitungan kebutuhan pelayanan dasar baru dilakukan berdasarkan data Jumlah Sarana dan Prasarana, belum berdasarkan Jumlah Barang/Jasa dan SDM

 

Penerima Pelayanan Dasar

  • Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Warga Negara Tidak Mampu.

 

Pemenuhan Pelayanan Dasar

  • Bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar belum dilakukan secara terpisah untuk Penyediaan Barang/Jasa, Sarana dan Prasarana, serta SDM.
  • Belum terdapat deskripsi spesifik terkait bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline