Dengan telah diundangkannya Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan dicabutnya Permendagri No. 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, terdapat beberapa kebijakan dalam PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal PUPR yang tidak lagi relevan untuk dijadikan acuan dalam penerapan SPM PUPR.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan penyelarasan kembali PermenPUPR No.29 Tahun 2018 dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021. Beberapa poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang tidak lagi selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021 antara lain seperti:
Tabel 1. Poin PermenPUPR No. 29 Tahun 2018 yang Tidak Selaras dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021
PermenPUPR 29/2018
Perhitungan Kebutuhan Pelayanan Dasar
- Perhitungan kebutuhan pelayanan dasar baru dilakukan berdasarkan data Jumlah Sarana dan Prasarana, belum berdasarkan Jumlah Barang/Jasa dan SDM
Penerima Pelayanan Dasar
- Belum terdapat deskripsi spesifik terkait Warga Negara Tidak Mampu.
Pemenuhan Pelayanan Dasar
- Bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar belum dilakukan secara terpisah untuk Penyediaan Barang/Jasa, Sarana dan Prasarana, serta SDM.
- Belum terdapat deskripsi spesifik terkait bentuk pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.