Lihat ke Halaman Asli

Hukum Wakaf Indonesia

Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Wakaf Indonesia

Penulis: Adi Nur Rohman, SHI, M.Ag_Sugeng, SH, MH._Panti Rahayu, SH, MH, M.Kn._Putra Perdana Ahmad Saifulloh, SH, MH.

Reviewer: Leta Fadila Nur Rahma_222121088

Buku karangan Adi Nur Rohman, SHI, M.Ag_Sugeng, SH, MH._Panti Rahayu, SH, MH, M.Kn. dan Putra Perdana Ahmad Saifulloh, SH, MH. Yang berjudul “Hukum Wakaf Indonesia” mendeskripsikan tentang perwakafan. Pada bagian pertama berisi pndahuluan, bagian (2) kedua berisi pengerjaan wakaf, dasar hukum wakaf, unsur-unsur/rukun wakaf, harta benda wakaf, serta tujuan dan fungsi wakaf. Pada bagian (3) ketiga berisi tata cara pelaksanaan wakaf tanah, pendaftaran wakaf tanah milik, ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf, penjabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dan yang terakhir tata cara pendaftaran wakaf.

Bagian pertama:

Pendahuluan

Perwakafan merupakan salah satu pedoman ajaran Islam yang menyangkut kehidupan umat dalam kaitannya dengan ibadah. Kehidupan masyarakat meliputi banyak tempat ibadah, panti asuhan dan pusat dakwah keagamaan yang didirikan di atas tanah wakaf. Wakaf adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan seorang wakif untuk menyisihkan dan/atau menghibahkan sebagian hartanya untuk dipergunakan tetap atau untuk jangka waktu tertentu guna kepentingannya untuk ibadah keagamaan dan/atau kesejahteraan umum menurut hukum syariah. 

Wakaf telah dikenal dan diamalkan umat Islam sejak masuknya Islam di Indonesia, dan juga menjadi salah satu pendukung perkembangan agama dan masyarakat Islam. Sebagai amal shaleh yang sangat dianjurkan dalam Islam, wakaf berperan penting dalam pemerataan kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Jadi, jika wakaf dikelola dengan baik, pasti akan mendukung pembangunan di bidang ekonomi, agama, sosial, dan budaya.

Meskipun umat Islam sudah mengenal dan mempraktekkan wakaf sejak masuknya islam di Indonesia, namun nampaknya isu wakaf masih terus bermunculan di masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi, karena pada awalnya hanya umat Islam yang secara pribadi menangani masalah wakaf, seolah-olah tidak ada kontrol khusus dan tidak ada intervensi dari pemerintah. Pemerintah pada awalnya tidak mengatur bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan harta bendanya, memelihara benda wakaf, dan mengelolanya dengan lebih efisien, nyaman, dan produktif.

Pada tahun 2004 pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf (UU Wakaf). Kemudian, untuk melengkapi aturan yang ada, diterbitkan peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2006 sebagai aturan pelaksana undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pemerintah melalui Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum Islam telah mengeluarkan aturan bagi hakim peradilan agama di seluruh Indonesia diantaranya mengatur tentang wakaf semua peraturan perundangan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk memberikan payung hukum di dalam masalah perwakafan dan pengelolaannya.

Ada beberapa hal baru yang diatur dalam UU Wakaf bila dibandingkan dengan aturan-aturan sebelumnya. Salah satu perbedaannya antara lain, undang-undang ini mengatur tidak terbatas hanya pada wakaf tanah milik, tetapi membagi benda wakaf menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak contohnya hak atas tanah, bangunan atas bagian bangunan, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, serta hak milik atas rumah susun. Sedangkan benda bergerak, contohnya adalah uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual dan hak sewa serta benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline