Lihat ke Halaman Asli

Kepada Siapa Lagi Saya Mengadu?

Diperbarui: 24 Juni 2015   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cerita tinggal cerita , masyarakat desa pengoreng merasa ada kejanggalan yang selalu ditutup tutupi . Andaikan saya pejabat “ tak kurungi sampean “ ujar seorang warga yang kesal menceritakan kejadian pengeroyokan di desa tersebut .Warga berinisial J berkesah keluh tentang minimnya pengetahuan hukum di masyarakat .Tak tanggung tanggung beliau menceritakan bahwa para pelaku pengeroyokan sudah sering melakukan tindakan brutal .Tetapi kalau dilaporkan selalu dan selalu pulang dengan berpesta pora .

Salah satu warga pengoreng yang menjadi korban penganiayaan latif , halik dan basid melaporkan kejadian atas dirinya . Pada tanggal 4 oktober 2012 mendatangi polres cilegon dan dibuatkan laporan nya dengan nomor STPL / 535 / X / 2012 / Banten / Res Cilegon . Pak Mufsi bertujuan mencari keadilan .Saat bersamaan yang justru paling menarik adalah timbulnya surat kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor di desa pengoreng tetapi menjadi hal yang menarik karena Lurah merasa tidak membuatkannya .Kejadian pengeroyokan yang terjadi di area PT.SULFINDO mungkin harus dipertanyakan , sebab dengan dasar beberapa saksi yang turut bercerita (saudara isnaini sekuriti pt sulfindo) mengatakan dengan jelas bahwa Mufsi yang dipanggil ke pos sekuriti oleh ketiga terlapor dengan penuh kesadaran dan memang terencana melakukan tindakan penganiayaan . Kronologis singkat yang diperoleh dari salah satu warga menyebutkan saat mufsi dipanggil ke pos tiba tiba oleh ketiga terlapor menyerang dengan brutal tanpa aba aba .

Pembicaraan yang terbilang singkat menjadi bahan untuk menanggapi sedikit persoalan yang terjadi di desa tersebut .Mobil tahanan kejaksaan yang sempat bertandang ke rumah terlapor latif pulang hanya membawa angin saja .Ada apa sebenarnya sehingga ketiga terlapor tidak bisa ditindak ? Indonesia negara hukum artinya Indonesia menjamin tiap tiap warganya untuk mendapat hak dan perlakuan hukum yang sama .Terhitung mulai dari awal kejadian ( 25 sebtember 2012 ) sampai sekarang ( 7 maret 2013 ) ketiga terlapor masih belum ditangkap . Apakah benar ucapan para pelaku ? Masyarakat enggan mengulas . Mengapa ? Salah warga yang berinisial H yang masih warga desa pengoreng menghardik pembicaraan kami , sebutnya “ kang aje dibahas maning . Kite ngedengar sendiri kang holik takon kang latipe ngebagi bagi picis ning polres kejaksaan ( jangan dibahas lagi , saya sendiri mendengar holik , latif bagi bagi uang di polres dan kejaksaan ) .

Masyarakat desa pengoreng telah mendengar langsung dari ketiga terlapor bahwa sampai kapan pun mereka tidak akan di tangkap atau di tahan .Jurus suap menyuap mungkin sudah tidak hal yang mengejutkan lagi namun justru yang sangat disesalkan adalah terlapor secara terang terangan di masyarakat menyerukan telah bagi bagi uang . Korban penganiayaan (mufsi) tanpa disadari telah kehilangan hak untuk mendapat kepastian hukum yang seyogyanya layak untuk didapat karena tindakan tindakan ketiga terlapor ini bukan yang pertama kalinya melakukan tindakan kriminal .Masyarakat bingung , resah dan tak tahu lagi kemana harus mengadukan tindakan anarkis ketiga terlapor supaya benar benar bisa diproses sesuai dengan tindakannya ? Seiring berjalannya waktu , korban yang melaporkan kejadian penganiayaan ini menjadi bahan tertawaan ketiga terlapor . Masyarakat dan khususnya pelapor mengharapkan Kapolda Banten , Kajati Banten , Kapolres Cilegon dan Kajari cilegon menindak dengan cepat dan tegas segala tindakan kriminalitas dan memohon supaya para pelaku pengeroyokan (terlapor) secepatnya ditangkap .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline