Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Kebiri? Ampuh Gak Ya..

Diperbarui: 30 Mei 2016   10:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Beberapa minggu terakhir ini masyarakat Indonesia dibuat takut oleh para pelaku kejahatan seksual. Semua masyarakat Indonesia sangat resah dengan kejahatan seksual yang sedang terjadi saat ini. kita semua tahu bahwa sudah jatuh banyak korban, bahkan sampai ada yang meninggal. kita semua tidak bisa tinggal diam. masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. korban yang berjatuhanpun masih di bawah umur. hal ini yang membuat kita menjadi sangat prihatin. kita semua geram dengan pelaku kejahatan seksual. pemerintah sebagai pihak yang paling berwenang dalam mengatasi maslaah ini pun dengan  cepat mencari solusi agar dapat mengurangi kekerasan seksual terhadap anak. 

seperti  yang dikatakan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan upaya konkret pemerintah dalam melindungi generasi penerus bangsa. adanya hukuman pemberatan  sambutan yang baik dari masyarakat. hukuman bertujuan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku. Apakah hukuman ini akan mampu membantu turunnya tingkat kejahatan seksual pada anak? kita semua yang akan  menilai dan menjawabnya..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline