Beberapa bulan belakangan ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak masih terus meningkat. Pasalnya ada banyak anak yang telah dilecehkan. Namun korban tidak langsung melapor karena takut dengan ancaman pelaku.
Jangankan melapor ke pihak berwajib, ke orang tua mereka pun tidak. Walapun ada juga yang melapor kepada orang tua mereka, hingga orang tua mereka pun bertindak. Bukan hanya sekali, pelaku melancarkan aksinya berulang kali. Hal ini memerlukan penyelidikan yang lebih mendalam dari pihak kepolisian untuk menyeret pelaku.
Saya begitu geram saat melihat trik-trik yang dipakai pelaku untuk menggaet korban, demi memuaskan nafsu jahatnya itu. Anak-anak yang masih di bawah umur dilecehkan semaunya saja tanpa merasa bersalah. Mereka yang seharusnya patut dilindungi malah digauli. Nanti saat berhadapan dengan polisi baru merunduk tak terurus.
Dilansir dari chanel youtube KOMPASTV, 5 orang pemuda di Kota Bitung mencabuli seorang anak yang duduk di bangku SMP. Para pelaku akhirnya ditangkap serta dikenakan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Berita ini telah tayang 2 minggu yang lalu (6/8/2020).
Lain halnya di Sukabumi, seorang pria berumur 22 tahun mencabuli 30 orang anak laki-laki di bawah umur. Pelaku mengaku mengiming-iming korban dengan ilmu kebal. Jika korban tidak menuruti keinginannya, maka ia akan menakut-nakuti mereka dengan kutukan. Pria tersebut telah ditahan Kapolsek Kalapa Nunggal, Sukabumi, Jawa Barat. Berita ini telah tayang sebulan yang lalu (2/7/2020).
Dua kasus tersebut hanya segelintir dari banyak kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dari dua kasus di atas pula, dapat kita lihat bahwa target pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bukan hanya anak perempuan saja, tetapi anak laki-laki juga menjadi mangsa nafsu jahat para pelaku.
Lalu sanksi apakah yang akan diberikan bagi setiap pelaku pelecehan seksual terhadap anak?
Di dalam pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa " Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan suatu perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun."
Sementara di dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002 pasal 82 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa " setiap orang yang dengan sengaj melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)."
Kasus pelecehan seksual terhadap anak memberikan edukasi tentang perlunya komunikasi yang baik antara anak dan orang tua. Orang tua juga memiliki peranan penting dalam perlindungan terhadap anak, baik itu anak perempuan atau pun anak laki-laki.