Lihat ke Halaman Asli

kasus Yogyakarta

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam UUD 1945 tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU. Gaya monarki Daerah Istimewa Yogyakarta bukanlah politis, tapi sebatas kultural. Pernyataan SBY dinilai bisa menghancurkan NKRI karena menafikan aspek historis.

Seperti analisa saya , percuma juga presiden bersikukuh untuk RUU Yogyakarta karena dari masyarakat Yogya itu sendiri menentang dengan adanya RUU. Disebabkan faktor kenyamanan pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan paku alam IX.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline