Hak memilih warga negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah hal yang paling utama, karena sejatinya kekuasaan berada pada rakyat dan rakyatlah yang memilih para pemimpin melalui Pemilu Hak tersebut secara aturan kemudian kita kenal dengan daftar pemilih, daftar pemilih adalah hal penting dalam Pemilu, setiap warga negara hanya terdaftar satu kali dalam daftar pemilih.
Terdaftarnya pemilih yang ganda, terdaftarnya warga yang sudah meninggal atau terdaftarnya pemilih yang tidak semestinya memiliki hak pilih di daftar pemilih akan menjadikan Pemilu dinilai curang dan mengurangi legitimasi suara rakyat.
Hak konstitusional warga Pemilu dikategorikan dalam 3 jenis; pertama, pemilih dalam DPT yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam data pemilih dan ditetapkan oleh KPU mempunyai hak pilih semua jenis pemilihan, kedua, pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yaitu pemilih yang pada hari pemungutan suara menggunakan hak pilihnya ditempat lain, bukan di TPS asal.
Pemilih kategori DPTb ini akan menerima surat suara sesuai daerah pemilihannya sesuai alamat yang ada di e-KTP. Ketiga, pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang ada di e-KTP mulai pukul 12.00-13.00 atau satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.
Pemutahiran daftar pemilih adalah salah satu hal yang krusial dalam Pemilu, karena ini terkait pada hak konstitusional warga, Pemutahiran data pemilih ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yaitu PKPU nomor 7 tahun 2022 dan kemudian perubahannya PKPU nomor 7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pentingnya daftar pemilih termaktub jelas dalam tahapan pemilu, tahapan menyangkut pemutahitran daftar pemilih belangsung sejak 14 Oktober 2022 saat KPU menerima daftar agregat kependudukan perkecamatan (DAK2) dari kementerian dalam negeri sampai 7 Februari 2014. Tahapan ini dimulai dari melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, DPS, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), DPT, DPTb dan DPK.
Tahapan Coklit memiliki tantangan tersendiri, karena kegiatan ini dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung 12 februari samapai 14 Maret 2023. Tahapan ini harus dilaksanakan semaksimal mungkin agar hak konstitusional warga tidak terabaikan.
Bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih berasal dari data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
Berdasarkan bahan tersebut Pantarlih melakukan pencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun yang belum pernah kawin pada hari pemungutan suara, selain itu juga petugas memastikan warga yang memenuhi syarat untuk memilih kemudian dimasukan ke daftar pemilih.
Hasil coklit ini kemudian ditetapkan menjadi DPS, DPS tersebut wajib diumumkan kepada masyarakat umum dan kemudian KPU sampai tingkatan panitia penyenggara ditingakatan desa/ keluarahan menerima tangapan masyarakat terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar pemilih serta warga yang belum terdaftar dan memenuhi syarat untuk didaftarkan, selanjutnya sesuai tahapan akan diumumkan DPSHP dan kemudian dilakukan hal yang sama untuk kemudian ditetapkan DPT sesuai tahapan dan jadwalnya.
Proses pelaksanaan Pemutahiran data ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada proses pengawasannnya bawaslu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum.