TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Leontiynenda Amalia Khansa
NIM : 222111069
Kelas : HES 5B
PENGERTIAN SOSIOLOGI
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan antara manusia denga manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis
PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
OBJEK SOSIOLOGI HUKUM
Obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek-objek sosiologi.
Objek sosiologi ada dua macam, yaitu sobjek material dan objek formal:
- Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri
- Objek formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.