Lihat ke Halaman Asli

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Diperbarui: 26 Juni 2015   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikit cuplikan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menimbang :

a. bahwa  informasi  merupakan  kebutuhan  pokok  setiap  orang    bagi  pengembangan  pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting  bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan  informasi publik merupakan salah  satu  ciri  penting  negara  demokratis  yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c.  bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana  dalam  mengoptimalkan  pengawasan  publik terhadap  penyelenggaraan  negara  dan  Badan  Publik
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu  upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;

e.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Keterbukaan Informasi Publik;

menurut teman2 gimana sih tanggapan hadirnya UU yang lahir 2 tahun lalu ini...

terutama yang berasal dari Badan-badan Publik nih....dari non badan publik juga boleh...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline