Hai Konstitusi Citizen (KonsZen), pada tahun ini, sahabat kita, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan bertambah umur. Seperti perayaan ulang tahun pada biasanya, mari kita mengilas balik apa-apa saja yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selama 20 tahun ini. Selain untuk mengenalnya lebih dekat, sembari kita memberikan apresiasi, kritik, dan saran agar sahabat kita selalu panjang umur dan sehat selalu dan menjadi pribadi lebih baik kedepannya, hidup bersama kita.
Mari terlebih dahulu melukis paras Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia seperti yang dilihat di depan mata. Lantas, siapa sebenarnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?
Sebelum masa reformasi, Undang-Undang Dasar 1945 sering diciderai dan disalahgunakan oleh kekuasaan. Hal tersebut pun berimplikasi pada banyaknya keresahan dan kerugian dalam masyarakat. Pasca masa reformasi, pada tanggal 13 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia lahir untuk menemani Undang-Undang Dasar 1945 agar tetap dihormati di Indonesia dalam tingkah laku berbangsa dan bernegara.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia hadir mendorong mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pemerintahan yang check and balances, dan penyelesaian berbagai sengketa yang dimungkinkan terjadi di lembaga negara dan tidak bisa diselesaikan oleh peradilan lain, terutama berkaitan dengan eksistensi Konstitusi tersebut. Lembaga tersebut negara Indonesia hendak kenal dengan nama Mahkamah Konstitusi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat menempatkannya dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, Ketentuan Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24C UUD 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. Tidak berhenti pada tahap mendasar, untuk semakin menguatkan eksistensi dan peran dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, maka DPR dan Pemerintah menyetujui Undang-Undnag Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003.
Secara yuridis, dalam kedua peraturan perundang-undangan (Perpu) tersebutlah kita dapat melihat peran dan wewenang hadirnya Mahkamah Konstitusi di Republik Indonesia. Setidaknya terdapat dua jenis kewenangan, yaitu Pertama; 4 Kewenangan Konstitusional (conctitutionally entrusted powers) sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang dipertegas dalam Pasal 10 ayat (i) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Memutus Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus Pembubaran Partai Politik, Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu dan Kedua, 1 Kewajiban Konstitusional Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud UUD 1945.
Apa saja bukti-bukti nyata peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sangat impactful di Indonesia?
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selalu membuka pintu untuk mendengarkan aspirasi rakyat yang resah. Hal yang paling populer di masyarakat untuk datang ke Mahkamah Konstitusi adalah untuk Pengujian undang-undang. Untuk mengakomodiir hal tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Terdapat beberapa landmark putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi yang cukup selalu hangat di ingatan kita, baik yang sangat lama maupun yang sangat terbaru.
Seperti, Putusan Nomor 11-17/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004 dimana Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan yang politis tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Putusan tersebut menghindari terciderainya kemanusiaan yang adil dan berada serta keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.