Lihat ke Halaman Asli

Leonard Alexander Hadinoto

Siswa Kolese Kanisius

Gelar Profesor Palsu: Krisis Kepercayaan dalam Sistem Pendidikan Tinggi dan Pentingya Reformasi Total

Diperbarui: 17 Agustus 2024   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Radio Republik Indonesia (RPI)

Kasus gelar profesor palsu bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari krisis kepercayaan yang mendalam terhadap sistem pendidikan tinggi kita. Kelemahan dalam sistem verifikasi telah membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memalsukan gelar dan mencoreng marwah akademisi. Sudah saatnya kita melakukan reformasi total, mulai dari memperketat proses verifikasi hingga memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku. Jika tidak, reputasi pendidikan tinggi Indonesia akan terus terpuruk di mata dunia. 

Kasus gelar profesor palsu menjadi perhatian publik, termasuk salah satunya yang melibatkan Musni Umar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) di Jakarta. Pada 24 Januari 2022, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatera Utara, dengan tuduhan menggunakan gelar profesor palsu alias gadungan. Dalam laporan tersebut, Musni dituduh melanggar Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Meskipun Musni membantah tudingan tersebut dan menyebut pelaporannya tidak berdasar, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus gelar profesor palsu menggambarkan kerentanan sistem pendidikan tinggi terhadap penipuan dan ketidakjujuran. Meskipun ada proses verifikasi yang seharusnya memastikan keabsahan gelar profesor, masih ada celah bagi individu untuk memperoleh gelar palsu. Oleh karena itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pemberian gelar akademik. Selain itu, masyarakat juga harus lebih kritis dan memeriksa latar belakang akademik para profesor sebelum mengakui otoritas mereka. Dengan demikian, kita dapat memastikan integritas dan kualitas pendidikan tinggi yang lebih baik di masa depan.

"Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Musni Umar, diperiksa terkait dugaan gelar profesor gadungan dan pemalsuan ijazah di Polda Metro Metro Jaya, Senin (28/3)."

Diketahui, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH. Laporan ini terregister dengan nomor LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022." 

Menurut data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sejak tahun 2020 hingga 2023, telah terungkap lebih dari 50 kasus pemalsuan gelar akademik di Indonesia, termasuk gelar profesor. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa sekitar 30% dari kasus-kasus ini melibatkan individu yang menjabat posisi penting di institusi pendidikan. Hal ini menandakan lemahnya mekanisme verifikasi dan pengawasan yang seharusnya menjadi penjaga kualitas serta integritas akademik. Jika dibiarkan, kasus pemalsuan gelar seperti ini berpotensi merusak reputasi global pendidikan tinggi Indonesia, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat pengembangan sumber daya manusia berkualitas. 

Kasus gelar profesor palsu ibarat uang palsu yang beredar di masyarakat. Sama seperti uang palsu yang menipu orang untuk mempercayai nilai yang tidak sebenarnya, gelar palsu juga menipu masyarakat untuk mempercayai keahlian dan kompetensi yang tidak dimiliki oleh pemegangnya. Sama seperti kita perlu waspada terhadap uang palsu, kita juga harus berhati-hati terhadap gelar palsu yang dapat merugikan banyak pihak, terutama dalam dunia pendidikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline