Lihat ke Halaman Asli

Acungkan Jempol untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya sangat setuju dengan ide pak Ferry, dia bilang :

"Yang dibebaskan tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat. Kalau hunian mewah nanti kita bikin kriteria lagi. Mereka harus tetap kena karena mereka mampu. Latar belakang kebijakan ini untuk meringankan beban hidup masyarakat. Sebetulnya pungutan-pungutan yang menyangkut masyarakat harus dikurangi. Itulah fungsi pemerintah," jelasnya.



baca :

http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/10/serius-soal-penghapusan-pbb-menteri-ferry-surati-presiden

terutama untuk warga DKI, sedari ahok memimpin Jakarta, untuk menggusur orang miskin dari Jakarta, pemprov DKI menaikkan PBB gila-gilaan, tujuannya adalah orang miskin yang tidak mau jual tanahnya kepada pengembang, diusir dengan cara pajak PBB, sehingga akhirnya Jakarta bebas dari orang miskin (rumah kumuh).

baca :

http://jakarta.kompasiana.com/layanan-publik/2014/03/21/--643020.html

Ratusan tahun yang lalu, kekejaman orang kaya menelan tanah petani di Tiongkok, menyebabkan pemberontakan tani bahkan revolusi, sehingga pemerintah Jiang Kai-Sek terguling.  Sangat bijaksana, pak Ferry mencabut sumbuh yang bisa meledakkan revolusi tersebut.  Coba bayangkan, seorang Betawi asli yang memiliki tanah 1000 meter persegi karena warisan, sudah terbiasa tinggal di kampungnya, dia tidak mau jual tanah nya kepada developer, developer sudah tidak mampu, minta pemprov naikkan PBB nya secara gila-gilaan, sehingga memaksa si Betawi jual tanahnya.  Apakah dalam hal ini pemprov DKI berfungsi seperti preman yang tukang urusin usir  pemilik tanah orang miskin?  Sekarang, sumbuh meledak ini akan dicabut pak Ferry, tentu akan mengganggu rencana pemprov untuk mengusir orang miskin, tapi ini menunjukkan pak Ferry memberi perhatian kepada rakyat jelata.

PBB boleh ditagih, untuk pemilik rumah kedua, ketiga dan seterusnya, atau pemilik lahan tanah yang melebihi 1 sertifikat.  Atau bangunan komersil mewah, gedung apartemen mewah, Ruko yang harganya diatas 2 miliar, jangan ruko kumuh juga ditagih PBB.

Mudah-mudah keinginan pak Ferry mendapat respon dan persetujuan Jokowi, dengan demikian warga Jakarta yang memiliki rumah biasa, rumah gubuk tidak diperas oleh peraturan pemprov yang sewenang-wenang menaikkan PNN dengan tujuan mengusir penghuni nmiskin.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline