Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kualitas kesehatan warga, pemerintah melahirkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kemudian membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebagai badan penanggung jawab layanan kesehatan warga. Pada awal pelaksanaan SJSN melalui program jamkesmas/jamkesda, pemerintah daerah bersama DPRD kota medan berperan sangat aktif khususnya dalam hal pengawasan dan evaluasi pelaksanan jamkesmas, namun berbeda dengan awal penerapan BPJS kesehatan dimana peran pemerintah dan DPRD sejatinya tidak terlihat lagi dalam hal pengawasan dan evaluasi.
Hilangnya peran pemerintah dan DPRD dalam bentuk pengawasan dan evaluasi menyebabkan sering ditemuinya masalah seputar pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit penyelenggara BPJS kesehatan kepada pasien peserta BPJS kesehatan. Untuk itu diperlukannya usaha untuk mendorong kembali peran pengawasan dan evaluasi oleh pemerintah bersama DPRD kota medan terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit – rumah sakit penyelenggara BPJS kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H