Kejadian bermula sejak penangkapan tersangka Sugeng dengan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram yang harganya ditaksir Rp1,5 miliar di Nunukan Jumat 2 desember lalu. Setelah penangkapan Sugeng oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, dilakukan pengembangan. Kemudian Kasat Resnarkoba AKP Bambang Setiyono bersama Bripka AG berniat ke Kediri, Jawa Timur untuk mengembangkan penyelidikan. Sebelum berangkat ke Surabaya, barang bukti yang dibawa dititipkan ke salah satu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk diamankan. Kemudian setelah pulang dari Kediri Jawa Timur dengan membawa tersangka lain, Kasat dan bripka AG pulang ke Nunukan. AG kemudian menghubungi anggota Opsnal yang membawa barang bukti yang dititipkan sebelumnya untuk diminta, awalnya anggota opsnal itu menolak memberikan sabu seberat 1,2 kilogram ke AG. Namun pada akhirnya anggota tersebut menyerahkan barang bukti ke AG disalah satu rumah anggota opsonal. Disanalah AG mengeluarkan separuh barang bukti dan menggantinya dengan Gula halus dan tawas. Barang bukti yang separuh isinya telah diganti dengan Gula halus serta Tawas, kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk penyidikan terhadap Sugeng. Namun, penyidik Sat Resnarkoba merasa curiga dengan barang bukti sabu tersebut, dikarenakan ada ketidakwajaran pada barang bukti tersebut, yakni diduga palsu. Penyidik kemudian melapor ke Kasat resnarkoba dan diteruskan ke Kapolres. Saat itulah dilakukan penyelidikan terhadap anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Dan akhirnya dari Polda turun Tim yang akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada akhirnya AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghilangkan barang bukti, Tim yang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini juga menduga adanya keterlibatan AG dengan jaringan sindikat peredaran narkoba. Jika semua dugaan itu terbukti, makan Bripka AG dipastikan dipecat, dan juga dikenai sanksi kode etik dan pidana umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H