Bengkulu - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2567 BE dan sebagai bentuk implementasi Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu menyerahkan Remisi Khusus Keagamaan kepada 1 Warga Binaan yang beragama Buddha. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Ruang Registrasi Binadik Lapas Kelas IIA Bengkulu (Senin, 05/06/2023).
Kegiatan penyerahan dihadiri oleh Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Ade Kusmanto serta pejabat Struktural dan Staf Binadik. Perlu diketahui, Remisi Khusus Keagamaan adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Ade Kusmanto mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan sebesar 1 bulan.
"Hari ini satu orang Warga Binaan kami yang bernama Joni memperoleh Remisi Khusus. Di provinsi Bengkulu sendiri yang mendapat remisi Hari Raya Waisak ini hanya 2 orang, 1 orang lainnya di Lapas Argamakmur. Mereka mendapat remisi karena telah memenuhi persyaratan mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022," ujarnya.
Ade Kusmanto berharap pemberian Remisi Khusus Keagamaan ini dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk meningkatkan keimanan dan menjadi lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H