KEPERAWATAN SEBAGAI KARIR
Oleh : Lenny Rosbi Rimbun
Mahasiswa Magister Keperawatan Prog. Manajemen & Kepemimpinan
Universitas Indonesia
Kesehatanmerupakan salah satu hal penting dalam suatu negara dan sektor kesehatan selalu menentukan kesehatan ekonomi dan kemakmuran rakyat. Tenaga perawat sebagai salah satu tenaga yang mempunyai kontribusi besar bagi pelayanan kesehatan, mempunyai peranan penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, dimana perawat sebagai garda terdepan dari pelayanan kesehatan dan sebagai mitra dokter (bukan sebagai pembantu dokter) sudah seharusnya mampu untuk memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal dengan didukung dengan ilmu pengetahuan tentang kesehatan, terutama ilmu keperawatan. Melihat pentingnya peran perawat pada sektor kesehatan maka bila memilih keperawatan sebagai karir diperlukan pengetahuan tentang profesi perawat, konsep kebijakan tentang keperawatan, karir yang didapat sebagai seorang perawat dan hal ini akan dibahas berurutan.
Profesi keperawatan adalah profesi mulia, berorientasi pada kemanusiaan, khususnya di bidang kesehatan (Gaffar,1999). Keperawatan adalah sebuah profesi yang mandiri dan mampu bekerja sama dengan profesi lain dalam melaksanakan tugas memberikan asuhan keperawatan( Ali.Z.H, 2002). Menurut pendapat pakar keperawatan, seperti Florence Nightingale (1820-1910) mendefinisi-kan keperawatan sebagai‘the act of utilizing the environment of the patient to assist him/her in his/her recovery’artinya adalah profesi yang bertindak dengan cara memanfaatkan yang ada di lingkungan sekitar untuk membantu klien/pasien mendapatkan kesembuhan kesehatan.
Secara umum pakar keperawatan mendefinisikan keperawatan sebagai‘caring ; an art; a science;client centered; holistic; adaptif; concerned with health promotion, health maintenance, and health restoration; and, a helping profession. (Chitty,1997)
Pilihan menjadi seorang perawat adalah komitmen untuk menolong orang lain, menggunakan skill, memadukan ilmu dengan caring serta tehnologi dan touching, dimana perawat merupakan bagian terbanyak dalam profesi kesehatan, menurut data kementerian kesehatan di Indonesia jumlah perawat adalah 60 % dari total tenaga Kesehatan, juga menjadi populasi terbanyak di rumah sakit dan home care. Dalam era modern seperti sekarang ini tuntutan profesionalisme semakinmenguat, demikian juga terhadap keperawatan. Sebagai suatu profesi yang luhur dan mulia, salah satu tujuan profesi keperawatan adalah melayani dan mengabdi. Pilihan dan komitmen menjadi perawat tidaklah cukup hanya sebagai pengabdian saja tetapi tetap memikirkan profesi ini dapat menopang kehidupan bahkan membuat lebih sejahtera. Adalah hampir mustahil mengejar pelayanan prima jika tidak dibarengi dengan pembicaraan pengimbangan kesejahteraan perawat yang memadai pada masa sekarang ini, tentunya hal ini perlu pengakuan dari stake holder dan perjuangan dari profesi perawat itu sendiri.
Permasalahan saat ini adalah belum banyak orang yang memilih ‘perawat’ sebagai karir hal ini disebabkan karena jejang karir perawat baru berupa suatu model pengembangan sistem jenjang karir yang mengacu pada ketentuan Direktorat Keperawatan Depkes RI dan Program Pengembangan Profesi oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 2007, maka bila dilihat jelaslah bahwa hal ini belum merupakan suatu kebijakan sehingga untuk prediksi ke depan belum mengakomodir keterjaminan karir perawat , untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang harus baku dan pembuatan kebijakan tersebut bisa dilakukan oleh kelompok keperawatan sendiri yang didukung oleh PPNI sebagai wakil profesi dan didasari oleh UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurut Abidin (2004) dan Dunn(2003) penyusunan kebijakan ini dimulai dengan penentuan agenda yaitu menentukan hal yang relevan dengan apa yang akan disusun, selanjutnya membuat formulasi kebijakan dengan meramalkan akibat yang akan muncul, mengestimasi secara statistik, mengetimasi dukungan politik dan mengidentifikasi kendala yang akan dihadapi sehingga nantinya kebijakan dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh profesi keperawatan dimana hal ini akan meningkatkan kinerja dan profesionalis serta keterjaminan masyarakat mendapat -kan pelayanan. Selanjutnya kebijakan yang dilaksanakan haruslah dievaluasi pelaksanaannya.
Kelompok perawat juga harus terus mendorong DPR untuk mengesahkan UU Keperawatan segera karena UU ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan praktik profesinya, dan perawat merupakan Profesi kesehatan yang peran dan fungsinya tidak bisa dipandang sebelah mata. Hak dan kewajiban sebagai sebuah profesi harus mendapat kesamaan dan pengakuan yang sama pula.
Walaupun kebijakan saat ini belum berpihak pada profesi perawat namun hampir tidak ada lulusan perawat yang menganggur bahkan sebelum lulus pun sudah di indent terlebih dahulu, ini merupakan kebanggaan untuk profesi perawat. Profesi keperawatan menawar- kan berbagai macam pengembangan karir yang bisa dipilih sebagai seorang perawat disamping karir konvensional di rumah sakit, dapat juga menemukan berbagai macam pengembangan karir yang selanjut nya akan meningkatkan kesejahteraan para perawat.
Pertumbuhan populasi yang terus menerus, membuat perawat tidak pernah kekurangan pekerjaan. Ada beberapa pilihan karir dalam dunia keperawatan yang bisa di pilih, diantaranya (www.keperawatan.net) : Posisi Keperawatan (CaseManager, Clinical Nurse Specialist, Director/CEO, Manager/Administrator, Nurse Anesthetist, Nurse Educator, Nurse Practitioner,Nurse Consultan,) ; Spesialis Keperawatan ( AIDS Care Nurse, Cardiac Rehabilitation Nurse Case Management, Enterostomal Therapy Nurse, Gastroenterology / Endoscopy Nurse, Infection Control Nurse, Managed Care Nurse, Occupational Health Nurse, Oncology Nurse, Ophthalmic Nurse, Pediatric Nurse, Primary Care/Office Nurse, Psychiatric Nurse, School Nurse) Flight Nurse, Travel Nurse, Nursing Informatics, Medical Editor/Writer dlsb.
Penjelasan tentang profesi perawat, kebijakan dan karir apa saja yang bisa di pilih oleh seorang perawat bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menentukan masa depan dan kejelian melihat peluang dengan kata lain jangan ragu untuk berkarir sebagai perawat. Hidup perawat Indonesia !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! selamat berjuanggggg………………. untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia tercinta.
Referensi
Abidin, Said Zainal. (2004). Kebijakan Publik. Jakarta: Penerbit Pancur Siwah
Ali, Zaidin. H., (2002). Dasar-Dasar Keperawatan Profesional. Jakarta : Widya Medika.
Chitty RT (1997), Profesional Nursing : Concept and Challenges. WB Sounders Company Philadelphia.
Dunn, W.N. 2003. Pengantar analisis kebijakan publik. Edisi 2. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
Gaffar, L. O. (1999). Pengantar Keperawatan Profesional. Jakarta: EGC
Prayetni (2007), Pola Karir Perawat Profesional, Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan Ditjen Yanmed Depkes.
UU No 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan
www.keperawatan.net
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H