Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) merupakan lembaga peradilan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi. MK didirikan sebagai hasil dari reformasi hukum yang berlangsung setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Sejak berdiri pada 13 Agustus 2003, MK telah menjadi penjaga keadilan dan supremasi konstitusi di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24C ayat (1) menyebutkan bahwa "Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar."
Peran dan Fungsi MK dalam Sistem Hukum Indonesia
Pendirian MK adalah tonggak penting dalam perjalanan demokratisasi Indonesia. Pada masa itu, banyak kekhawatiran tentang penggunaan kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan pelanggaran hak-hak warga negara. Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, pada tahun 2001, melalui amendemen UUD 1945, dibentuklah MK sebagai lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
Tugas dan kewenangan MK secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang ini mengatur mengenai struktur, fungsi, dan tugas MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Selain itu, MK juga tunduk pada aturan dan prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
MK memiliki peran krusial dalam menjaga kestabilan dan kepastian hukum di Indonesia. Tugas utamanya adalah menguji undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi. Selain itu, MK juga berperan dalam menyeimbangkan hak-hak individu dan kolektif serta memperkuat perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
A. Peran MK dalam Menjaga Supremasi Konstitusi
Sebagai pengawal konstitusi, MK berperan penting dalam menjaga keutuhan dan keberlakuan UUD 1945. Setiap peraturan perundang-undangan yang diuji di MK akan diuji kembali dengan kriteria konstitusionalitasnya. Dalam proses ini, MK menghindari campur tangan politik dan mengambil keputusan berdasarkan asas-asas hukum yang berlaku.
Selama 20 tahun berdiri, MK telah menghadapi banyak kasus yang menjadi ujian bagi kedaulatan konstitusi. Beberapa kasus penting termasuk pengujian undang-undang tentang hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, dan hak-hak sosial serta ekonomi. Putusan-putusan MK dalam kasus-kasus ini telah memperkuat kedudukan dan keberlakuan konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini.
Pada tahun 2010, MK menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MK memutuskan bahwa sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, karena mengabaikan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah dan sumber daya alam di wilayah hutan. Putusan MK ini membuktikan peran MK dalam memastikan supremasi konstitusi, di mana undang-undang tersebut haruslah selaras dengan konstitusi yang menjamin hak-hak masyarakat adat.