Lihat ke Halaman Asli

Amati Asuransi Jiwa dalam KPR Anda

Diperbarui: 11 Februari 2016   17:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagian orang mungkin enggan untuk membicarakan asuransi. Alasannya karena mau tak mau asuransi memaksa kita membayangkan hal-hal yang buruk terjadi. Kalau sakit, kalau kecelakaan, kalau meninggal.. haduh siapa yang mau berandai-andai kejadian menyedihkan seperti itu.

Tapi apakah mereka yang mengalami musibah atau hal-hal buruk itu sebelumnya tau bahwa mereka akan mengalaminya? Pasti TIDAK. Apakah mereka membayangkan dan merencanakan sebelumnya? Tentu TIDAK. Tanpa rencana, tanpa bocoran informasi, kejadian buruk, bahkan terburuk bisa saja terjadi. Takdir yang bicara.

Ah tapi ini bukan bahasan tentang takdir, bukan juga saya mau mengajak berasuransi. Saya hanya akan share mengenai fasilitas asuransi dari sebuah Kredit Kepemilikan Rumah, sesuai pengalaman pribadi.

Bagi pasangan muda yang ingin memiliki rumah, tapi saldo rekening masih terbatas, karung uang belum penuh, biasanya KPR adalah solusi. Dengan membayar sejumlah uang muka, kita sudah bisa punya rumah. Tentunya sisa biayanya dibayarkan bank dulu dan kita nyicil ke bank itu, setelah mereka me-review dan menyetujui pengajuan kita yang dianggap 'mampu' untuk mencicil sisa kredit setiap bulannya.

Kalau sudah disetujui, saking senengnya mau punya rumah, dan masih awam dengan urusan perbankan, baisanya saat tandatangan perjanjian kredit, kita nggak terlalu detail memeriksa hak-hak kita sebagai kreditur. Termasuk soal asuransi sebagai fasilitas KPR.

Asuransi KPR yang paling standard biasanya meliputi asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.

Jika dalam waktu kredit terjadi kebakaran (yang tak diinginkan) maka pihak bank akan mencairkan sejumlah dana pertanggungan. Biasanya tidak full 100%, tergantung bank nya.

Yang kedua adalah asuransi jiwa dimana jika selama waktu kredit, kreditur meninggal dunia, maka pihak bank juga akan mencairkan sejumlah dana pertanggungan.

Kebanyakan kita dengar, kalau ada suami istri punya KPR atas nama suami, lalu suaminya meninggal duluan, maka rumahnya lunas dan istri terbebas dari utang. Artinya kalau KPR atas nama istri, tapi suaminya yang meninggal duluan, berarti rumahnya tetap jadi beban si istri. Begitu kan?

Ternyataa.. belum tentu seperti itu.

Jika saat mengajukan KPR, sifatnya joint income, atau kedua belah pihak (suami istri) mengajukan secara bersama-sama, dan direview sama-sama semua aspeknya (misal data pekerjaan, pendapatan, pengeluaran), maka masing-masing akan mendapat porsi asuransi jiwa sendiri-sendiri. Walaupun atas nama rumahnya hanya untuk salah satu dari mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline