Grand Prix Motorcycle Racing (MotoGP) adalah kejuaraan balap motor paling bergengsi & terpopuler yang sudah diselenggarakan sejak tahun 1949. Kejuaraan ini terbagi menjadi 3 kelas, yaitu Moto2, Moto3, & kelas tertinggi yakni MotoGP. Tingkatan kelas pada kejuaran ini dibedakan menurut spesifikasi motor yg digunakan, mulai berdasarkan jenis mesin, kecepatan, tenaga, sampai bobot motor.
Pada tahun 1996-1997, Indonesia pernah ditunjuk menjadi tuan rumah gelaran MotoGP yg diselenggarakan di Sentul International Circuit, Bogor. Momen tersebut terulang kembali di tahun 2022 ini, Indonesia kembali ditunjuk menjadi tuan rumah gelaran MotoGP untuk yang ke 2 kalinya.
Menilik hal tadi, pemerintah balik menggarap mega proyek untuk menciptakan sirkuit yang berlokasi di Lombok. Pembangunan sirkuit baru ini diperlukan tidak hanya berfungsi untuk menaikkan pamor Indonesia pada kancah internasional, tetapi juga bisa membantu menumbuhkan sektor ekonomi baru.
Pembangunan Sirkuit Mandalika
Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sudah digagas semenjak era Presiden Soeharto. Tetapi proyek tadi gagal lantaran Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) menjadi pelaksana proyek dinyatakan bangkrut dalam 1998.
Proyek itu pun kembali dilanjutkan dalam era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi mengalami hambatan pembebasan lahan. Presiden Joko Widodo lalu melanjutkan kembali pembangunan dengan membangunan hotel berbintang, infrastruktur dasar, sampai bonus perpajakan buat investor.
Pembangunan mega proyek KEK Mandalika juga dilanjutkan dengan menciptakan sirkuit balap bertaraf internasional. Pemilihan Mandalika menjadi lokasi pembangunan sirkuit bukanlah tanpa alasan.
Keindahan alamnya dianggap akan mendongkrak sektor pariwisata & perekonomian nasional. Sebagai destinasi unggulan, kontur tanah pada daerah Mandalika dievaluasi cocok buat dibangun sirkuit waktu dibandingkan menggunakan destinasi unggulan lainnya.
Tetapi, walaupun pemerintah menjamin proyek tadi sanggup menyediakan lebih kurang 500 ribu lapangan kerja untuk kurun 5 tahun mendatang, pembangunannya tidak semulus yang ditencanakan. Diketahui, dalam April 2021 masih ada dugaan pelanggaran HAM yg dilaporkan sang Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem & HAM, Olivier De Schutter.
Hal ini terlontar selesainya melihat penggusuran paksa, perampasan lahan, & intimidasi pada proses pembangunan proyek tadi. Olivier pun sudah mempublikasikan pernyataan tertulis pada pemerintah Indonesia buat memperhatikan hak-hak rakyat setempat.
Namun tuduhan tadi dibantah sang pihak penyelenggara, mereka menyatakan sudah mematuhi ketentuan yg berlaku dan memperhatikan rakyat lokal, budaya setempat, ekosistem lebih kurang, & aspek lainnya.