Lihat ke Halaman Asli

Fardhu-fardhu Wudhu

Diperbarui: 1 Desember 2023   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fardhu - fardhu wudhu

1) . Niat
Para fuqaha (ulama ahli fiqih) berbeda pendapat mengenai hukum niat didalam wudhu. Mazhab yang pertama berpendapat niatnya itu sunnah, ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah dan ashabnya.


Mazhab yang kedua berpendapat niatnya itu fardhu, ini dikatakan oleh mayoritas ulama termasuk mazhab Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Zaidiyah, dan Imamiyah.
.
2) . Membaca basmallah 
Para fuqaha berbeda pendapat prihal hukum membaca basmalah ketika permulaan wudhu. Mazhab yang pertama berpendapat itu sunnah, ini Mazhab mayoritas ulama termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad didalam pendapatnya yang paling kuat, Imamiyah, dan salah satu pendapatnya Zaidiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat fardhu, ini dikatakan oleh Zhahiriyah, mayoritas Zaidiyah, Imam Ahmad didalam satu riwayat. Tapi ashab dari mazhab ini membagi 2 bagian, Zhahiriyah berkata fardhu secara mutlak baik ingat atupun lupa, sedangkan yang lain berkata fardhu ketika ingat tidak ketika lupa.
.
3) . Membasuh kedua telapak tangan 
Para fuqaha berbeda pendapat didalam masalah ini. Mazhab yang pertama berpendapat membasuh kedua telapak tangan di permulaan wudhu itu sunnah, ini pendapat mayoritas fuqaha termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imamiyah, mayoritas Zaidiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mazhab yang kedua berpendapat bahwa membasuh kedua telapak tangan sebanyak 3 kali itu fardhu ketika habis bangun dari tidur, ini dikatakan oleh Zhahiriyah, sebagian Zaidiyah, Imam Ahmad didalam pendapatnya yang paling kuat, tapi Imam Ahmad mengkhususkan hanya ketika habis bangun dari tidur malam.
.
4). Berkumur-kumur dan Istinsyaq
Para fuqaha berbeda pendapat didalam hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung). Mazhab yang pertama berpendapat keduanya itu sunnah, ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imamiyah, sebagian Zaidiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad.

Mazhab yang kedua membedakan antara keduanya, mengatakan wajib istinsyaq dan istintsar (mengeluarkan air dari hidung) sedangkan berkumur-kumur itu sunnah, ini dikatakan oleh Zhahiriyah, dan Imam Ahmad didalam satu riwayat.

Mazhab yang ketiga berpendapat keduanya itu termasuk fardhu, ini pendapat yang terkenal dari Imam Ahmad, dan dikatakan oleh kebanyakan Zaidiyah.
.
5) . Membasuh wajah
Tidak ada perbedaan pendapat yakni ulama sepakat mengenai wajibnya membasuh wajah didalam wudhu. Adapun untuk batasan panjangnya wajah yang harus dibasuh itu dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian depan sampai pada ujung dagu.

Sedangkan untuk lebarnya ada perbedaan pendapat didalam batasannya. Mazhab yang pertama berpendapat diantara kedua telinga, ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Zhahiriyah, Zaidiyah, dan sebagian Imamiyah.

Mazhab yang kedua berpendapat bagian yang dapat dicakup oleh induk jari dan jari tengah, selebihnya tidak wajib dibasuh, ini pendapat mayoritas Imamiyah.
.
6) . Membasahi kedua tangan sampai siku
Tidak ada perbedaan pendapat diantara para fuqaha mengenai kewajiban membasuh kedua tangan sampai kedua siku didalam wudhu, hanya saja mereka khilaf apakah kedua siku termasuk bagian yang wajib dibasuh atau tidak.

Mazhab yang pertama yaitu mayoritas ulama berpendapat membasuh kedua siku itu fardhu, sehingga menurut mereka tidak sah wudhunya seseorang yang tidak membasuh kedua sikunya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline