Lihat ke Halaman Asli

Hari Terakhir bagi Guru Penggerak untuk Lapor Diri, Segera!

Diperbarui: 5 Mei 2023   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto berasal dari SS Surat Edaran dari Diektur PPG DalJab melalui SIMPKB

Hari Terakhir Bagi Guru Penggerak Untuk Lapor Diri. SEGERA!

Halo Sahabatku

Selamat berjumpa kembali, karena terhitung 10 hari saya off dari panggung Kompasiana. Hal ini mungkin juga ada sedikit penyakit WB yang menyerang, sebagai akibat dari banyaknya urusan. Harus ke sana ke mari, sampai seluruh anggota badan inginnya Istirahat. 

Allah memang Maha Bijaksana, manakala umatnya tidak mampu memikul beban, akan diberi beban lain untuk meringankan pikirannya. Begitulah, selama mata dan tangan tidak mau diajak kompromi untuk menulis, flu berat pun melanda. Akhirnya, pikiran yang tertuju pada bahan - bahan tulisan, terpupus  karena harus fokus melawan flu berat yang melanda. Sampai takut, kalau gejala yang dirasakan adalah  Covid varian baru. Mengingat interaksi yang telah dilakukan dengan dunia luar pada pasca lebaran, sangatlah padat.

Alhamdulillah, semua scheduler  dapat dijalankan dengan lancar, walau diiringi bersin dan  suara musik dari hidung yang tiada berhenti. Berangsur hilangnya flu, berangsur pula semua agenda kegiatan dapat terselesaikan dengan baik.

Kegiatan terakhir yang cukup penting adalah LAPOR DIRI sebagai calon Mahasiswa PPG Daljab tahun 2023. Memang PPG Daljab untuk tahun 2023, diawali dengan perekrutan peserta dari sasaran 4 / Guru Penggerak. Kemudian dilanjutkan dengan proses berikutnya yang membutuhkan waktu, pikiran, dan dana. Semua itu terkait dengan persyaratan berkas lapor diri yang harus dipersiapkan. Waktu yang disediakan untuk mengurus semua itu, dimulai pada tanggal 20 -  30  April 2023. Sedangkan masa Lapor Diri beserta upload berkasnya diberi waktu 4 hari, yaitu dari tanggal 2 - 5 Mei 2023. Maka dari itu, hari ini adalah hari terakhir untuk Lapor Diri nagi rekan - rekan yang belum sempat Lapor Diri.

Seperti dalam lampiran Surat Edaran dari Direktur PPG dan juga Surat edaran dari LPTK masing - masing, beberapa berkas yang harus  diupload sebagai bukti Lapor Diri adalah meliputi :

  1. Form A1.

  2. Pakta Integritas versi SIMPKB.

  3. Surat Ijin Pimpinan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline