Janji Kemdikbud Ristek Dapat Dipercaya, Ditepatinya Dengan Pasti.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, telah meluncurkan Kebijakan Merdeka Belajar dengan beberapa episode. Sampai saat ini tercatat telah mengeluarkan 22 episode Program Merdeka Mengajar. Program Merdeka Mengajar itu sendiri untuk mewujudkan visi Indonesia Maju yang mandiri, berdaulat dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Sedangkan tujuan dari Kebijakan Merdeka Belajar adalah untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia melalui transformasi 4 hal yaitu infrastruktur dan teknologi, kebijakan, prosedur dan pendanaan untuk kepemimpinan masyarakat dan budaya serta kurikulum pedagogis dan penilaian ( assesmen ).
Dari kedua puluh dua episode Kebijakan Merdeka Belajar, yang akan saya bahas lebih lanjut adalah episode ke lima yaitu Program Guru Penggerak. Program Guru Penggerak sampai saat ini telah memasuki Pendaftaran Angkatan 9 dan Angkatan 10. Dari program yang pendidikannya harus diikuti selama 6 bulan, masih menyisakan berbagai pertanyaan dan pendapat pro dan kontra.
Diantara pertanyaan yang muncul ke permukaan adalah "Setelah menjadi Guru Penggerak akan mendapat apa? Akan jadi apa?" Sedangkan pro dan kontranya adalah:
Pro : Guru Penggerak Program yang bagus.
Kontra: Program Guru Penggerak menghamburkan uang negara.
Nah, dari adanya berbagai tanda tanya tentang program guru penggerak, Kemdikbud Ristek menyikapinya dengan sangat bijaksana. Pantang mundur untuk bergerak mentransformasi dunia pendidikan melalui pemimpin pembelajaran yang unggul di masa depan. Keberhasilan terciptanya dan tersedianya pemimpin pembelajaran yang unggul, hanya dapat dicapai melalui program guru penggerak. Maka sungguh kebanggaan tersendiri bagi Lulusan Program Guru Penggerak, karena dipundaknya lah perubahan nyata adanya sebagai agen transformasi ekosistem pendidikan yang siap bergerak di garda depan.
Belum selesai pertanyaan demi pertanyaan yang kian menggelora dan memenuhi dunia maya maupun dunia nyata, Kemdikbud Ristek mulai menjawabnya. Seperti hari kemarin tanggal 21 Februari 2023 telah dikeluarkan Surat Resmi perihal Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Program Guru Penggerak ( PGP ) Angkatan 1 s.d 7. Di dalam surat tersebut tertulis bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan Program Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan verifikasi dan validasi ( verval ) administrasi bagi guru - guru di seluruh Indonesia.
Kemudian pada poin a. Dijelaskan bahwa bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak ( PGP ) Angkatan 1 s.d 7 agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2023. ( Peserta verval sasaran 4).
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
Terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK