Seringkali harta warisan menjadi pangkal dari konflik keluarga. Misalnya dalam hal penjualan rumah warisan orang tua oleh anak-anaknya sebagai ahli waris. Adakalanya tidak semua ahli waris setuju untuk menjual rumah warisan tersebut dengan macam-macam alasan, misalnya karena nilai historisnya. Di rumah itu anak-anak tumbuh dan berkembang, mendapat binaan dan belaian kasih sayang orang tua mereka.
Namun bagi ahli waris yang terutama membela nilai materialnya, menjual tanah dan rumah warisan merupakan tindakan efektif kalau mengingat kebutuhan ekonominya. Dan lagi, bukankah tanah dan rumah tersebut sudah menjadi hak dari para ahli warisnya? Ketiadaaan kesepakatan antara yang pro dan kontra ini bisa saja menimbulkan tindakan gelap mata. Ahli waris yang merasa berhak dapat menjual rumah tersebut tanpa persetujuan yang kontra, dan di sinilah secara hukum perkaranya dimulai.
Jalan terbaik memecah persoalan diatas tentu saja dengan musyawarah. Hanya dengan kesepakatan dalam musyawarah persoalan diatas dapat diatasi. Hal ini wajib karena untuk menjual rumah warisan orang tua harus memperoleh persetujuan dari semua anak sebagai ahli waris - kecuali ada surat wasiat atau kesepakatan pembagian warisan telah ditentukan.
Dalam prakteknya, jika ahli waris ingin menjual rumah warisan orang tua mereka maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memastikan lebih dulu bahwa semua ahli waris hadir dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Jika salah seorang saja ahli waris tidak memberikan persetujuannya dalam AJB, maka transaksi tersebut tidak dapat dilakukan. PPAT akan menolak membuatkan AJB tanpa persetujuan salah seorang saja dari ahli waris.
Jika penjualan itu tetap dilakukan, maka inipun akan menjadi kendala - misalnya dengan perjanjian dibawah tangan. Ahli waris yang tidak memberikan persetujuannya dapat mempertahankan hak warisnya dengan melakukan perlawanan. Perlawanan itu dapat dilakukan dengan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana.
Langkah hukum perdata dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris. Ahli waris yang menjual rumah warisan tanpa persetujuan itu, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Langkah hukum pidana juga dapat ditempuh dengan mengajukan laporan pidana atas dasar dugaan tindak pidana penggelapan. Pengajuan laporan itu dapat dilakukan terhadap para ahli waris yang melakukan penjualan.
Kembali ke titik awal diatas, bahwa untuk menjual rumah warisan orang tua membutuhkan persetujuan dari semua anak sebagai ahli waris. Dan jalan untuk itu adalah dengan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan bersama. Selain mendapat restu keabsahan secara hukum, musyawarah dan kesepakatan juga merupakan upaya terbaik dalam menjaga kerukunan dalam bersaudara. Dalam perbedaan, Adakah yang lebih indah dari bermusyawarah dan berdamai? Harta dan kekayaan bisa pergi secepat datangnya, tapi persaudaraan akan selamanya kekal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H