Dalam memulai menjalankan usaha seringkali seorang wirausaha kepentok dengan jumlah modal. Jika modal kecil, apa mungkin bisa mendirikan perusahaan? Demikian kira-kira tantangan, kalau bukan dianggap kesulitan, dalam setiap kali memulai usaha. Namun seberapapun modal seorang pemulai usaha, bahkan ketika ia tak memiliki modal sekalipun, mendirikan perusahaan bisa saja dilakukan. Salah satunya dengan mendirikan Perusahaan Perseorangan.
Perusahaan Perseoranganadalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang yang bertujuan untuk mencapai keuntungan atau laba. Berbeda dengan Perusahaan Badan Hukum, jumlah pengusaha yang menjalankan Perusahaan Perseorangan hanya satu orang saja dan demikian pula dengan sumber modal usahanya.
Dalam Perusahaan Perseroangan, tindakan pemilik usaha tidak terlalu dibatasi oleh peraturan, baik peraturan yang bersifat perjanjian dengan rekan usahanya maupuan peraturan yang bersifat perundang-undangan. Dapat dikatakan bahwa Perusahaan Perseroangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana karena baik aset maupuan keuntungan perusahaan akan menjadi milik pemilik usaha sepenuhnya (seperti juga halnya kewajiban perusahaan akan menjadi tanggung jawab pribadi pengusaha sampai dengan harta pribadinya).
Contoh Perusahaan Perseorangan misalnya Usaha Dagang (UD) toko material bangunan. Usaha Dagang merupakan Perusahaan Perseroangan yang dibentuk berdasarkan kehendak pribadi seorang pengusaha untuk melakukan usaha dagang dengan modalnya sendiri dan menarik keuntungan untuk dirinya sendiri.
Keuntungan mendirikan Perusahaan Perseroangan adalah selain organisasi yang sederhana, Perusahaan Perseorangan juga mudah untuk dijalankan karena segala keputusan perusahaan dikendalikan oleh pemilik usaha secara individual. Keleluasaan bergerak ini juga diikuti dengan keleluasaan menerima keuntungan, yaitu seluruh keuntungan akan menjadi pemilik usaha. Ongkos organisasi yang murah juga merupakan keuntungan tersendiri dalam Perusahaan Perseorangan.
Di sisi lain, bentuk Perusahaan Perseorangan juga memiliki keterbatasan-keterbatasan. Dalam hal tanggung jawab, pengusaha pemilik perusahaan bertanggung jawab bukan hanya sebatas harta/aset perusahaan tapi juga sampai dengan harta pribadinya. Harta pribadi pemilik perusahaan merupakan jaminan atas hutang-hutang perusahaan. Demikian pula dalam hal aset atau modal Perusahaan Perseorangan, besarnya terbatas, sehingga sulit untuk mengembangkan usaha sampai pada tingkat perdagangan besar. Hal ini berbeda dengan misalnya Perseroan Terbatas, dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkannya, dan modal tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut dalam jumlah besar.
Dari segi perizinan usaha, Perusahaan Perseorangan tidak memerlukan banyak perizinan. Meskipun tidak diwajibkan, namun sebuah Perusahaan Perseorangan berbentuk Usaha Dagang sebaiknya juga memiliki perizinan sebagai berikut:
- Anggaran Dasar Perusahaan (Akta Notariil).
- SIUP (SIUP Kecil).
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Izin Gangguan (HO).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H