Lihat ke Halaman Asli

Dom Asteria

Energy Journalist

Kebijakan HGBT Meyakinkan Kemenperin Mencapai Investasi Rp 191 Triliun

Diperbarui: 30 Maret 2022   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://pikwizard.com/photo/male-employee-operating-machine-in-manufacturing-industry/cd93b9a5a00414ca141bbd77531622b3 (by  Authentic Images)

Kementerian Perindustrian optimis dapat mencapai realisasi investasi hingga Rp 191 triliun yang tersebar di 7 sektor industri hingga tahun 2025 dengan adanya kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). 

Sektor industri tersebut mendapatkan HGBT dengan volume 1257 BBTUD melalui Kepmen ESDM 134K/2021. HGBT untuk ke-7 sektor industri tersebut ialah US$ 6 per MMBTU (Million British Thermal Unit).

Ignatius Warsito, Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian mengatakan "Implementasi HGBT telah meningkatkan kepercaaan diri para pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari realisasi investasi yang masih cukup tinggi di masa pandemi dan rencana investasi yang mencapai Rp 191 triliun sampai dengan 2025. Dengan demikian, sekitar 16% industri yang mendapatkan HGBT sudah merencanakan untuk memperluas operasi di Indonesia", dalam acara Drilling Summit 2022 yang diselenggarakan secara hybrid baru-baru ini (23/03).

Ignatius Warsito. Sumber: https://kpaii.kemenperin.go.id/profile/organization-kpaii

"Kebijakan HGBT menjadi wujud kerjasama kami dengan Kementerian ESDM yang dalam dua tahun terakhir ini bisa mendongkrak 7 sektor industri yang kita harapkan pada saat ini. Ini merupakan kerja sinergis kita antara SKK Migas, ESDM, Perindustrian, Keuangan dan sebagainya. Kami terus mengevaluasi bagaimana kebersamaan ini menjadi suatu wujud dari percepatan pemanfaatan daripada sumber-sumber gas yang ada di Indonesia", jelasnya.


Ignatius mengungkapkan jumlah total demand gas bumi bagi industri sekitar 2600 BBTUD. Sekitar 1200 BBTUD untuk kebutuhan feedstock dan sisanya sebagai energi. Total 217 perusahaan dari ke-7 sektor tersebut yang menerima HGBT. 

Secara rinci alokasi gas untuk sektor pupuk sebesar 858,26 BBTUD, sektor oleochemical sebesar 40,108 BBTUD, sektor baja 76,339 BBTUD, sektor petrokimia sebesar 94,651 BBTUD, sektor keramik 130,598 BBTUD, sektor kaca 56,014 BBTUD dan sektor sarung tangan karet sebesar 1226 BBTUD.

"Secara umum, penyerapan gas bumi pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Walaupun terdapat penambahan alokasi HGBT, penyerapan HGBT naik dari 77,5% pada tahun 2020 menjadi 85,9% pada tahun 2021. Kebijakan HGBT menunjang peningkatan utilisasi industri pada industri kaca, keramik dan baja; peningkatan ekspor komoditas oleokimia dan keramik; peningkatan kepercayaan diri investasi; pengurangan beban subsidi pupuk; dan minimilisasi PHK.Melihat sangat baiknya hasil kebijakan HGBT ini, kiranya dapat diperluas penerima manfaat dari kebijakan HGBT tersebut", tambahnya.

Dom Asteria

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline