Lihat ke Halaman Asli

UCARE INDONESIA

Lembaga yang mengelola dana ZISWAF dan dana kemanusiaan

Wudhu: Dalil Disyariatkannya dan Keistimewaannya

Diperbarui: 14 Desember 2022   17:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: freepik.com/Odua

Berwudhu cukup dikenal bahwa maksudnya ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.

Pembahasannya adalah sebagai berikut:

1. DALIL DISYARI'ATKANNYA:

Berwudhu ini tegas disyari'atkan berdasarkan tiga macam alasan.

Alasan pertama: Kitab Suci Al Qur'an. Firman Allah swt.:

Artinya: "Hai orang-orang beriman! Jika kamu hendak berdiri melalakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, lalu sapulah kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)

Alasan kedua: Sunnah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:

- .

Artinya:

"Allah tidak menerima shalat seorang di antaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim. Abu Daud dan Turmudzi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline