Berwudhu cukup dikenal bahwa maksudnya ialah bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki.
Pembahasannya adalah sebagai berikut:
1. DALIL DISYARI'ATKANNYA:
Berwudhu ini tegas disyari'atkan berdasarkan tiga macam alasan.
Alasan pertama: Kitab Suci Al Qur'an. Firman Allah swt.:
Artinya: "Hai orang-orang beriman! Jika kamu hendak berdiri melalakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, lalu sapulah kepalamu dan basuh kakimu hingga dua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)
Alasan kedua: Sunnah. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
- .
Artinya:
"Allah tidak menerima shalat seorang di antaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim. Abu Daud dan Turmudzi)