Pandawai,-
Tugas, kewajiban dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 sudah jelas diatur dalam petunjuk teknis KPU.
Lazarus Djami, sebagai Devisi Sosialisasi di Kecamatan Pandawai menjelaskan hal tersebut dengan menyebut beberapa hal terkait tugas, kewajiban dan wewenang PPS, khusus di wilayah kerja PPS Kecamatan Pandawai. Ia, Lazarus menjelaskan bahwa Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara pada pemilu 2024 perlu memperhatikan beberapa hal. Sehingga harapan dan tujuan suksesnya Pemilu di kecamatan Pandawai tercapai.
Karena itu, dalam setiap tahapannya PPS sebagai salah satu penyelenggara pemilu perlu mengetahui regulasi setiap tahapan Selain itu penyelenggara pula harus mengetahui tugas, wewenang dan kewajibannya.
Untuk mensukseskan pemilu kali ini maka setiap harus memiliki hubungan yang baik pada ruang lingkup pekerjaannya, dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
PPS dibentuk Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan berdasarkan Perpu nomor 1 tahun 2002.
Tugas PPS:
PPS perlu mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat, memperbaiki dan melakukan pengumuman perbaikan dari daftar pemilih sementara tersebut. PPS juga memiliki tugas mengumumkan DPT, melaksanakan semua tahapan pada tingkat desa kelurahan, mengumumkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS wilayah kerjanya, menyampaikan hasil perhitungan suara kepada PPK, mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan.
Kewenangannya:
PPS melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan tugas dan wewenangnya kepada masyarakat, dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban PPS:
Selanjutnya PPS harus menyusun daftar pemilih tambahan, mereka perlu melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan anggota DPD, juga melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan diterima dari KPPS yang kemudian disampaikan ke KPU melalui PPK. PPS juga harus memastikan ketersediaan logistik pada masing-masing TPS, TPS perlu melaporkan nama anggota KPPS dan tarling dan petugas di wilayah kerjanya kepada KPU melalui PPK, PPS membantu PPK dalam proses rekap hasil perhitungan suara, PPS harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan terakhir TTS juga harus diumumkan hasil perhitungan suara di setiap TPS.
LDj
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H