Lihat ke Halaman Asli

Hutang Belis Jadi Warisan

Diperbarui: 7 Juli 2022   04:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Hutang Belis Jadi Wariskan

Jika suami meninggal, maka utang belis pun akan diturunkan pada anak dan cucu-cucunya. Berkaitan dengan utang piutang inilah, belis kemudian dianggap sebagai sebuah beban, daripada tradisi budaya masyarakat yang telah turun-temurun dijalani berujung pada:

Pertama, telah banyak terjadi kekerasan rumah tangga yang didominasi oleh laki-laki terhadap perempuan. Dimana hal ini diperkirakan sebagai dampak dari pemberian belis yang besar dan perempuan memiliki kewajiban untuk mengikuti keluarga suami. 

Kedua, berbeda dengan kekerasan rumah tangga pada poin pertama, jika belis tidak dibayarkan maka, laki-laki harus tinggal didalam keluarga perempuan. Hal ini menimbulkan banyak kejadian dimana martabat laki-laki menjadi lebih rendah dibandingkan dengan perempuan.

Ketiga, belis memiliki hubungan yang superior dari gereja, dimana gereja tidak diperbolehkan menikahkan suatu pasangan jika, tidak dilakukan perkawinan secara adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline