Lihat ke Halaman Asli

Kawin Lari yang Legal

Diperbarui: 6 Maret 2018   21:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HarianRiau.com

Menarik juga mengajar di kelas 9 kalau udara pagi sedang cerah-cerahnya. Materi itu seputar negara maju dan berkembang. Singkat cerita untuk menyegarkan suasana perlu tanya jawab. Kalau masuk sesi ini,sebagian wajah tegang muncul.

Aku pun mencoba menetralisirkan suasana dengan guyonan.

"Ada yang tahu itu silariang ?"

Ada yang menjawab kawin lari.

"Benar" aku menanggapinya.

"Pernah lihat,kawin lari ?"

Mereka mengelengkan kepala tanda tak pernah.

Ok...aku menjelaskan bahwa dalam prosesi kawin istilah kita, dan nikah arti sebenarnya,harus ada ijab qabul. Ada pula penghulu atau yang menikahkan.Biasanya penghulunya sudah tua atau berumur. Tapi tidak semuanya ya penghulu itu berumur.

Aku melanjutkan bahwa kawin lari adalah....?

"Saya terima nikahnya I Becce" kata mempelai laki-laki mengikuti,setelah pak penghulu itu melafadzkan lafal ijab.Sembari itu menumpukan ibu jarinya pada ibu jarinya mempelai pria.Napas pak penghulu itu terdengar ngos-ngosan,pada awalnya kedengaran kecil sampai pada akhirnya terdengar jelas. Para saksi dan keluarga kedua mempelai pun ikut ngos-ngosan.

Sampai pada ketika sang penghulu tua itu pun berteriak tanda tak sanggup lagi dan berteriak "turungia'E / tolong...dan akhirnya ambruk.Terjatuh...!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline