Dalam kehidupan sekarang ini, hampir tidak mungkin untuk membayangkan situasi tanpa lembaga kredit atau utang. Pesatnya perkembangan perekonomian dunia telah melahirkan berbagai produk pasar yang memudahkan konsumen untuk meningkatkan pelayanan secara kualitas dan kuantitas. Lembaga keuangan merupakan bagian dari lembaga keuangan yang memiliki peran penting sebagai alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, saat ini banyak lembaga keuangan (finance) memberikan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), yang umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mencantumkan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia.
Dalam penelitian ini, baik pemberi jaminan fidusia (debitur) maupun penerima jaminan fidusia (kreditur) seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Eksekusi merupakan masalah perlindungan hukum bagi para pihak yang mendapat jaminan fidusia. Salinan Buku Daftar Fidusia, yang memberikan catatan tentang topik yang termasuk dalam pernyataan pendaftaran, disertakan dengan sertifikat pertanggungan fidusia ini. Sertifikat jaminan fidusia memiliki kewenangan pelaksanaan yang sama dengan putusan pengadilan yang kedudukan hukumnya tidak dapat ditarik kembali. Artinya kreditur dapat langsung memerintahkan eksekusi, tanpa harus mengajukan gugatan, jika pemberi fidusia (debitur) ingkar janji. Dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, para pihak atau seseorang sesuai dengan akta perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia yang dibuat secara otentik dihadapan notaris dimana perjanjian kredit tersebut memuat hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan perjanjian kredit tersebut dalam itikad baik. Setelah debitur memenuhi semua syarat yang telah digariskan oleh kreditur dalam perjanjian kredit, debitur wajib menyerahkan sejumlah uang yang ditentukan dalam perjanjian kredit.
Menurut "Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia", Sekalipun barang jaminan fidusia telah diasuransikan atau tidak lagi diasuransikan, debitur tetap wajib mengembalikan kredit nilai pinjaman kepada pemberi pinjaman. Apabila barang jaminan fidusia dikembalikan dengan bantuan perusahaan asuransi dimana barang jaminan fidusia tersebut diasuransikan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian, sebenarnya debitur bertanggung jawab untuk melunasi kredit skor hipotek apabila barang jaminan fidusia tidak diasuransikan. Bahkan jika hipotek skor kredit sebagian dibayar dengan bantuan bisnis asuransi di mana barang yang ditanggung berada, debitur tetap bertanggung jawab untuk mengembalikannya kepada kreditur jika barang bergerak yang diasuransikan hilang. Dengan bantuan debitur, sisa skor kredit hipotek yang telah selesai masih terbayar. Debitur bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan nilai kredit kepada kreditur dalam hal barang bergerak yang tidak diasuransikan hilang atau rusak. Hal ini dimaksudkan agar debitur dapat menggunakan pengaturan kredit untuk merasa aman. Jaminan hukum bagi pemberi pinjaman diatur secara umum oleh "Pasal KUHP 1131 dan 1132 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia", yang pada intinya mengamanatkan pendaftaran barang-barang yang diduga menjadi jaminan fidusia setelah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia. . Karena diharapkan produk yang ditanggung akan dimusnahkan, barang dalam perjalanan yang disebabkan oleh asuransi fidusia harus diasuransikan. Jika barang yang diasuransikan hilang atau musnah, strateginya bukan lagi menghapus piutang. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan persetujuan atas terjadinya wanprestasi atas hal-hal yang dapat dipertanggungkan dalam perjanjian kredit, dan diharapkan pihak yang berwenang dapat mengubah undang-undang ini.
SUMBER REFERENSI
Andhika Desy Fluita, Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia, Jurnal New Repertorium, Vol. IV, No. 1 Januari, Juni 2017.
Kezia Damayanti Aron, 2018, " Tanggung Gugat Debitur Atas Fidusia Dalam Bentuk Benda Persediaan Dan Keterkaitannya Dengan Akta Jaminan Fidusia", Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 6, no. 3, Januari 2018, h. 359 https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/3 6115
Jatmiko Winarno, 2013, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia, Jurnal Independent, Vol. 1 Nomor 1 Tahun 2013 , Universitas Islam Lamongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H