Lihat ke Halaman Asli

ratih brity rosa

mahasiswa fakultas hukum UNTAG Surabaya

Perjanjian Nominee Jual Beli Tanah di Indonesia Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional

Diperbarui: 7 April 2023   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Indonesia merupakan negara kepulauan di Asia Tenggara dengan 17.504 pulau.Indonesia terletak di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sehingga Indonesia dapat disebut sebagai salah satu negara dengan pulau dan negara maritim terbesar. perdamaian. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki perairan yang luas dan pantai yang indah. Keuntungan dari banyak pantai yang indah adalah mereka dapat menarik orang asing.Indonesia: Potensi ini memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadikan sektor bahari ini sebagai aset dasar yang menarik perhatian wisatawan mancanegara agar dapat mengembangkan usahanya dengan menjual pantai-pantai tersebut ke wisata mutakhir. Di Indonesia mayoritas tanah dikuasai oleh Negara, tanah tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan yang mana pembangunan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran bagi masyrakat Indonesia itu sendiri. seperti yang tercantum didalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pasal tersebut terlihat bahwa negara dalam memanfaatkan kekayaan alam yang ada di Indonesia ini harus selalu memikirkan dampak dari perbuatan yang dilakukan tersebut, apakah perbuatan tersebut memberikan dampak yang besar bagi kemakmuran masyrakat Indonesia atau tidak, sehingga dalam pengambilan langkah negara harus berhati-hati agar tidak melakukan kesalahan, maka dari itu diperlukanlah sebuah perjanjian guna memberikan kekuatan hukum yang tetap.

            Perjanjian Nominee sebagai  sarana penguasaan  hak  milik  atas  tanah  yang dilakukan  oleh  WNA  dengan  jalan meminjam nama WNI untuk dicantumkan namanya  pada  sertifikat  hak  milik  atas tanah bertentangan dengan asas itikad baik, tidak  sesuai  dengan  asas  kebebasan berkontrak  karena  bertentangan  dengan undang-undang  yaitu  Pasal  9,  Pasal  21 ayat (1), dan dipertegas dengan Pasal 26 ayat (1) UUPA, disamping itu juga tidak memenuhi  syarat-syarat  objektif  sahnya suatu  perjanjian  sebagaimana  yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu hal tertentu (menyangkut objek perjanjian)  dan  syarat  cuasa  yang  halal (syarat  obyektif).  Oleh  karena  itu perjanjian nominee dalam hal penguasaan hak milik atas tanah oleh WNA ini secara yuridis tidak sah. Perjanjian Nominee dalam  hal penguasaan  hak  milik  atas  tanah  oleh WNA  secara  yuridis  tidak  sah,  maka perjanjian  ini  tidak  memiliki  kekuatan mengikat.Perjanjian nominee yang  tidak memenuhi  syarat  obyektif  menimbulkan akibat  hukum  yaitu  perjanjian nominee tersebut batal demi hukum, dan dianggap dari  awal  tidak  pernah  ada  perjanjian tersebut.hal yang sama juga tertuang di dalam  Pasal  26  ayat  (2)  UUPA  juga memberikan   akibat   hukum   jika penguasaan hak milik atas tanah dikuasai oleh  WNA  maka  perbuatan  hukum tersebut batal demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.Akta yang dikeluarkan oleh notaris / PPAT haruslah memperhatikan ketentuan peraturan   perundang-undangan   yang berlaku  sehingga  isi  dari  akta  tersebut tidak  bertentangan  dengan  peraturan perundang-undangan.  Dengan  kata  lain, seorang   notaris   /   PPAT   dalam mengeluarkan akta, perlu memperhatikan kebenaran materiil dari isi akta tersebut. Notaris / PPAT dalam hal mengeluarkan akta  dan  selanjutnya  mengakibatkan kerugian kepada salah satu pihak terkait dengan  akta  tersebut,  maka  pihak  yang dirugikan   tersebut   dapat   meminta pertanggungjawaban dari notaris / PPAT yang bersangkutan. Dalam hal penguasaan hak  milik  atas  tanah  oleh WNA,  ketika terjadi sengketa maka ada salah satu pihak yang  dirugikan.  Oleh  karena  itu,  pihak yang  merasa  dirugikan,  dapat  meminta pertanggungjawaban dari notaris / PPAT yang mengeluarkan akta.

SUMBER REFERENSI 

HARTONO, Wahyuni. Kepastian Hukum Jual Beli Tanah dengan Kepemilikan Berdasarkan Perjanjian Nominee. Amanna Gappa, 2022, 35-46.

HETHARIE, Yosia. Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sasi, 2019, 25.1: 27-36.

WICAKSONO, Lucky Suryo. Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 2016, 23.1: 42-57.

WIRAYANG, Wita Wikasita; SUPARJO, Suparjo. Tanggung Jawab Notaris Atas Perjanjian Nominee Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2021, 9.10: 1952-1962.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline