Lihat ke Halaman Asli

Sistem Religi Samin

Diperbarui: 19 Desember 2015   13:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Masyarakat Samin mayoritas penduduknya beragama islam yang berfungsi sebagai pegangan hidup. Paham Samin pun mengajarkan untuk tak membeda-bedakan agama, sebab mereka percaya akan keampuhan tiap keyakinan. Sehingga mereka tak pernah mengingkari agama. Samin bukanlah agama melainkan kepercayaan, namun mereka memiliki “kitab suci” bernama Serat Jamus Kalimasada yang terdiri atas beberapa buku. Sekiranya dalam kitab suci tersebut, telah diatur perilaku mereka tentang kehidupan. Pun penulis akan mencoba menjelaskan secara sekilas tentang prinsip paling utama dari hidup, seperti:

  • Jangan bertengkar, jangan mengganggu hidup orang, jangan iri hati dan jangan mengambil hak milik orang lain yang bukan hak sendiri, jangan sombong dan hidup harus penuh dengan kesabarann
  • Manusia hidup harus memahami kehidupanya, sebab hidup sama dengan roh dan hanya satu dibawa abadi selamanya. Menurut orang Samin, roh orang yang meninggal hanya menanggalkan pakaianya saja. Secara eksplisit, mereka masih percaya akan reinkarnasi.
  • Bila berbicara harus bisa menjaga mulut, jujur dan saling menghormati sesama.[i]

Bagi mereka berdagang juga dilarang karena terdapat unsur kebohongan. Selain itu, orang Samin juga tidak menerima sumbangan berupa uang. Orang Samin mengambil setiap inti dari seluruh aspek kehidupan. Sehingga argumen akan sifat adikodrati mereka amat terang dalam kegelapan kehidupan.

Sumber;

Titi Munfangati. Kearifan lokal di lingkungan Masyarakat Samin Kabupaten Blora Jawa Tengah. Yogyakarta : Peneliti dan proyek Pemanfaatan Kebudayaan Daerah. 2004.

Observasi suku Samin di Klopodhuwur, Blora, Jawa Tengah pada tanggal 22 Oktober 2015.

  1. S. A

 

[i] Titi Munfangati. Kearifan lokal di lingkungan Masyarakat Samin Kabupaten Blora Jawa Tengah. Yogyakarta : Peneliti dan proyek Pemanfaatan Kebudayaan Daerah. 2004. Hlm: 44.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline