Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres nomor 26 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014. Kemudian Presiden Jokowi memberikan posisi Kepala Staf Kepresidenan kepada Luhut Binsar Panjaitan yang juga berperan dalam mengantarkan kemenangan pada Pilpres 2014 sebagai Tim Sukses Jokowi-JK. Peran dan fungsi yang sangat strategis dimiliki oleh Kepala Staf Kepresidenan yakni pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden. Akibat diterbitkannya Perpres No 26 Tahun 2015 membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla "meradang", apalagi Wakil Presiden juga punya fungsi pengawasan dan pengendalian. Pada akhirnya, koordinasi yang berlebihan itulah yang berpotensi menciptakan kesimpangsiuran dalam manajemen pemerintahan. Karena peran Wapres disamakan oleh Kepala Staf Kepresidenan, lalu Jusuf Kalla memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno ke Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/3). Jusuf Kalla mengingatkan Tedjo dan Tjahjo tentang dampak yang mungkin terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan itu. Jusuf Kalla berharap penambahan kewenangan untuk Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan sifatnya hanya jangka pendek. (www.koran-jakarta.com/ kamis, 5 maret 2015/01:41:11)
Kita semua tahu bahwa pada saat Jusuf Kalla mendampingi SBY diperiode 2004-2009 berperan sangat cepat sehingga ada istilah "matahari kembar". Dampak dari itu diperiode 2009-2014 SBY lebih memilih Boediono untuk mendampinginya. Barangkali berangkat dari cerita dan informasi yang didapat oleh Jokowi mengenai karakter dan gaya memimpin Jusuf Kalla selama mendampingi SBY, maka Jokowi mengambil langkah aman dengan mengangkat Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan agar langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla dibawah bayang-bayang Luhut Binsar Panjaitan. Karena bukan menjadi rahasia umum sepak terjang saudagar makassar ini (Kalla Group) dalam memanfaatkan kekuasaan untuk melanggengkan usaha dan bisnis keluarganya. Dan strategi yang dilakukan oleh adalah jitu dan genius dengan meredam langkah wapres Jusuf Kalla dibawah bayang-bayang Luhut Panjaitan.
Semoga dengan langkah dan tindakan Jokowi dengan mengeluarkan Perpres nomor 26 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan adalah tepat dan harus dipahami oleh para pendukung Presiden rakyat. Agar Nawacita bukan hanya slogan belaka, namun menjadi kenyataan untuk kebangkitan NKRI. Salam Tiga Jari...!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H