Pemerintahan Jokowi yang baru berjalan selama 5 bulan lebih ini mengalami banyak persoalan yang menerpa dari naiknya kebutuhan pokok masyarakat, konflik Polri vs KPK sampai pada melemahnya rupiah dengan dollar yang sudah menembus sampai dengan Rp. 13.059/$ sampai hari ini. Begitu banyaknya persoalan yang dialami oleh pemerintahan Jokowi dan belum tuntasnya persoalan-persoalan tersebut, malah ditambahkan lagi dengan persoalan baru dengan terbitnya Perpres 26/2015 mengenai Kantor Staf Kepresidenan. Dampak yang terjadi adalah saling tumpang tindih peran dan fungsi yang dilakukan antar lembaga negara. Tugas Kantor Staf Kepresidenan tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan oleh Kantor Wakil Presiden. Bahwa itu penambahan wewenang diatur dalam Perpres 26/2015 yang tidak sesuai UUD 1945 maupun UU Kementerian Negara berpotensi menimbulkan disharmoni dilingkungan pemerintahan.
Disharmoni dilingkungan pemerintahan akibat dari munculnya Perpres 26/2015 yang semestinya tidak terburu-buru dimunculkan oleh Jokowi. Apakah kemunculan Perpres 26/2015 ini karena tekanan politik dari seorang Luhut Binsar Panjaitan? Kalau betul adanya, maka kehadiran Kantor Staf Kepresidenan hanya menambah persoalan bagi kabinet kerja pemerintahan Jokowi. Buat apa dipertahankan kalau hanya menjadi kerikil dalam tubuh pemerintahan yang mengusung "Revolusi Mental" dan "Nawacita" bagi langkah Jokowi kedepannya. Dijadikannya Luhut Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan bukan karena kapasitasnya tetapi lebih kepada hutang budi sebagai Tim Sukses Jokowi-JK dalam Pilpres 2014.
Beredar kabar kalau Kantor Staf Kepresidenan hanya dijadikan tempat berkumpulnya para relawan yang mendukung Jokowi-JK dalam meminta jabatan dan posisi. Kalaupun benar maka itu jadikan alat bargaining Luhut Panjaitan dengan mengatasnamakan relawan agar mempertahankan Kantor Staf Kepresidenan. Sehingga dukungan kepada Jokowi-JK bukan murni mendukung "Nawacita" tetapi kepada lebih sebagai alat tukar untuk mendapatkan posisi. Karena itu alangkah baiknya bila Presiden Jokowi membubarkan Kantor Staf Kepresidenan daripada berujung pada tabrakan terhadap UUD 1945 dan UU Kementerian Negara serta disharmonisasi antar lembaga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H