Lihat ke Halaman Asli

Dugaan Monopoli Harga Masker

Diperbarui: 15 Maret 2020   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

COVID-19 atau Coronaviruses Dieses 2019 telah memasuki level resiko penularan dan dampak sangat tinggi pada skala global. Hal ini disampaikan langsung oleh WHO (World Health Organization) pada 24 Februari 2020. 

Penyebaran virus corona yang terjadi di seluruh dunia telah menjangkit lebih dari 110.000 orang yang tersebar di 103 negara. Saat ini, lebih dari 4.000 orang telah meninggal akibat terjangkit virus corona.

Awal mula penyebaran virus terjadi di Kota Wuhan Provinsi Hubei, China pada awal Januari 2020 tepat sebelum perayaan Tahun Baru Imlek. Dalam waktu kurang lebih 3 bulan, virus corona telah menjangkit 103 negara sehingga menyebabkan beberapa kota telah diisolasi guna mencegah penyebaran virus.

Untuk mencegah penyebaran virus yang semakin meluas, berbagai hal telah dilakukan. Berbagai negara telah memperketat keamanan diberbagai tempat terutama bandar udara. 

Pendektesian awal dengan memeriksa suhu tubuh telah dilakukan kepada orang orang yang tiba dari luar negeri. Serta menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker untuk pencegahan penularan virus corona.

Negara tetangga Indonesia seperti Singapura, Malaysia dan Thailand telah melaporkan bahwa COVID-19 telah memasuki negara mereka. Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia mengumumkan kasus pertama dari virus yang telah menggemparkan dunia tahun ini. 

Dengan pernyataan kasus pertama ini, banyak masyarakat yang mulai berbondong - bondong membeli makanan instan, masker, dan hand-sanitizer. Masyarakat memang dihimbau untuk ikut mencegah penyebaran virus corona dengan cara mencuci tangan dengan benar, menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar, menjaga daya tahan tubuh dan tidak berpergian ke negara yang telah terjangkit.

Fenomena ini juga berdampak pada kenaikan harga masker yang meroket di berbagai negara termasuk Indonesia. Masker N95 telah mencapai harga dua juta rupiah per kotaknya. 

Sementara masker biasa telah mencapai Rp450.000,00 per kotak. Selain akibat lonjakan demand, diduga juga ada oknum – oknum dibalik dari kenaikan harga tersebut.

Para oknum dibalik layar ini dapat dijatuhi hukuman yang berlaku di Indonesia. Undang – undang yang mengatur perdagangan dan larangan praktik monopoli tersebut ialah:

Pasal 29 ayat (1) UU 7/2014

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline