Lihat ke Halaman Asli

Laura Zakira

Mahasiswa

Menentukan Bakat dan Minat Anak Sejak Dini

Diperbarui: 9 Desember 2022   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anak merupakan amanat dari perlindungan negara yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 guna menyelenggarakan perlindungan anak secara khusus.

Menurut S.C Utami Munandar bakat atau aptitude dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan bawaan dari seseorang yang mana menjadi sebuah potensi yang masih perlu dikembangkan lebih lanjut dan dilatih agar dapat mencapai impian yang diwujudkan.

Sekarang ini pengembangan bakat dan talenta anak kurang diperhatikan padahal itu merupakan sesuatu yang sangat penting sebagai penentu keberhasilan dan kesuksesan.

Banyaknya remaja dewasa yang kebingungan akan bakat dan talentanya maupun minatnya. Jika mereka tahu akan itu semua maka insyaallah itu akan menjadi sebuah kekuatan dan kunci kesuksesan mereka.

Negara Indonesia saat ini memiliki sebanyak 84,4 juta penduduknya adalah anak-anak yang berada di bawah umur 18 tahun. Anak-anak tersebut diharapkan menjadi generasi Indonesia Emas . Adapun guru sebagai mentor pembelajaran bagi anak-anak sekolah diharapkan mampu mengenali bakat, talenta dan minat setiap anak dan mampu membingbing anak-anak untuk mengembangkan talenta dan bakatnya. Jika itu semua bisa tercapai maka Indonesia berhasil menciptakan generasi Indonesia emas.

Selain itu, peran orang tua sangat penting dalam membimbing dan menjadi panutan bagi anak-anak sehingga mereka tidak terjerumus pada hal-hal negatif yang merugikan masa depan anak. Diharapkan para orangtua dapat mendukung bakat dan minat anak-anak mereka dan tidak memaksakan apa yang tidak diminati oleh anak-anak karena sebagian anak akan merasa stress dan tertekan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline