Pernahkah Anda membayangkan bagaimana keadaaan media cetak mungkin di 10 tahun mendatang? Apakah menurut Anda media cetak masih dapat bertahan di tengah gerusan teknologi?
Peralihan dari Media Cetak ke Media Online
Fakta bahwa kini eksistensi media cetak di Indonesia sudah mulai menurun ditunjukan dengan sejumlah penutupan total atau parsial sejumlah media cetak nasional maupun regional dari grup besar lainnya dalam dua tahun terakhir.
Tak main-main, beberapa media cetak yang ditutup merupakan milik grup media besar yang tentu saja memiliki pengalaman bisnis 'jam terbang tinggi'. Contohnya Kompas Gramedia Group (KKG) yang pada Desember 2016 menutup delapan produk media cetak miliknya (KawanKu, Sinyal, Chip, Chip Foto Video, What Hi Fi, Auto Expert, Car and Turning Guide, dan Motor).
Tidak ada pihak yang bisa disalahkan atas tutupnya beberapa media cetak di Indonesia, karena media grup juga harus bisa melihat keinginan pasar yang menuntut untuk segala sesuatunya instan dan cepat.
Kenyataannya, orang kini lebih mengandalkan media online dalam mendapatkan informasi. Sifatnya yang cepat, praktis, mudah, murah dan fleksibel karena kita bisa memilih sendiri informasi apa yang ingin kita ketahui.
'Masa Bersinar' Media Online
Menurut data tahun 2017, Dewan Pers memiliki catatan ada sekitar 47 ribu media di Indonesia. 44.300 tergolong dalam media online, sisanya adalah media cetak, televisi dan radio.
90% dari total semua jenis media di Indonesia didominasi oleh media online. Mengapa jumlah media online di Indonesia bisa begitu banyak? Jawabannya karena mudah dan tidak membutuhkan modal yang besar.
Secara teknis, orang hanya perlu membeli domain dan melakukan custom domain (agar terlihat profesional) untuk media online yang akan dibentuk. Namun, secara legal dan formal, media online harus berbadan hukum agar menjadi media resmi.
Media online juga perlu diverifikasi oleh Dewan Pers agar bisa dipercaya oleh para pembaca. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu berbadan hukum perseroan terbatas (PT), terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mempunyai modal, mampu menggaji wartawannya sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, mencantumkan nama penanggung jawab serta alamat redaksi yang jelas, dan pemimpinnya harus mempunyai kompetensi sebagai wartawan, serta bersedia meratifikasi pedoman-pedoman jurnalistik Dewan Pers.