Lihat ke Halaman Asli

Tidak Hanya Usaha Konvensional, Online Juga Dikenakan Pajak

Diperbarui: 21 April 2020   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita semua tahu bahwa zaman yang kita hadapi saat ini sudah banyak sekali perubahan, sudah banyak sekali perkembangan-perkembangan yang mungkin tidak pernah terpikirkan oleh kita sebelumnya. Saat ini kita sudah berada di era globalisasi yang semua hal serba modern. 

Dengan era modernisasi yang serba teknologi ini, juga banyak memberikan pengaruh terhadap para pebisnis. Tingkat persaingan bisnis yang tinggi membuat pebisnis berlomba-lomba untuk mempertahankan, memenangkan persaingan pasar serta memperluas usahanya. Industri dalam bidang yang sejenis akan selalu berusaha memperebutkan pasar yang sama.

Untuk menghadapi era modernisasi, sudah banyak usaha yang mengambil alih usahanya dengan menggunakan e-commerce. E-commerce digunakan sebagai media interaksi kepada para konsumen atau masyarakat dan guna untuk menaikkan keuntungan bagi perusahaan. E-commerce sendiri memiliki pengertian yaitu ; lapak online yang dibuat untuk sekumpulan usaha dari berbagai jenis bidang yang berbeda sebagai tempat untuk memasarkan produk atau jasa dari usahanya.

Dengan adanya E-commerce komunikasi antar pedagang dan konsumen menjadi jauh lebih efisien dan efektif. Karena, e-commerce sangat mempermudah terjadinya transaksi jual beli secara online. Tidak hanya e-commerce, banyak pula usaha yang membuka website, situs tersendiri atau aplikasi untuk usahanya (online shop).

Sempat terdapat isu bahwa bisnis online tidak dikenakan pajak seperti bisnis konvensional. Realitanya tidak hanya bisnis konvensional saja yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bisnis online juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Memang peraturan ini tidak dibuat dari awal maraknya bisnis online. Saat banyak keluhan dari bisnis konvensional yang harus membayar pajak, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menyetarakan peraturan bagi keduanya, bisnis online ataupun konvensional. Peraturan pajak bagi bisnis online sudah dimulai dari 1 April 2019. Pelaku usaha bisnis secara online, dalam platform apapun itu (website, e-commerce, sosial media, aplikasi) semuanya wajib menaati peraturan untuk membayar pajak.

Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh bisnis online

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Pemerintah menyatakan siapapun yang memiliki usaha harus menjadi Pengusaha Kena Pajak / PKP. Dikenakan PPN karena pajak ini termasuk dalam penyerahan barang atau jasa kena pajak di daerah pabean wilayah hukum Indonesia. Penetapan aturan PPN diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 

Untuk bisnis online, yang dikenakan PPN adalah bisnis yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,8 Milyar dalam 1 tahun. Setiap bisnis harus mengenakan pajak 10% kepada konsumen dan memberikannya kepada pemerintah atau kas negara.

PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Untuk Pajak Penghasilan bagi pelaku bisnis online dikenakan PPh sebesar 0.5% dari penghasilan. Yang dikenakan PPh yaitu bisnis online yang memiliki penghasilan diatas Rp. 600.000.000 dalam 1 tahun. Aturan ini sudah ada dalam PP Nomor 46 Tahun 2013.

Apapun pekerjaan kita, sebagai masyarakat Indonesia tentu kita semua sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah dan untuk kas negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline