Lihat ke Halaman Asli

3 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Menjadi Pro dan Kontra

Diperbarui: 23 September 2024   08:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siswi SMP berinisial AA di Palembang berusia 13 tahun diperkosa dan dibunuh oleh 4 remaja yang ternyata 3 dari 4 remaja masih dibawah umur. Modusnya ingin mengajak korban jalan. AA adalah kekasih dari salah satu pelaku IS, awalnya Pelaku mengajak korban AA jalan untuk melihat pertunjukan. 3 pelaku lainnya sudah menunggu di lokasi mereka menjalankan tindak kejahatan yaitu di TPU. Saat IS dan AA sudah dilokasi, korban dibekap hingga lemas dan pelaku mencabuli korban secara bergilir. 4 pelaku berpindah ke TKP kedua, di tempat kedua ini korban sudah dalam kondisi tewas. Namun pelaku tetap mencabuli korban yang sudah tewas, kemudian korban dibuang di semak-semak. Polusi mengungkapkan motif 4 pelaku ini adalah rencana dari pelaku IS, IS mengaku ia sering menonton film porno dan IS juga mengoleksi film porno.

Anak berusia dibawah 14 tahun berhadapan dengan hukum pertanggungjawabannya dibebankan kepada orang tuanya atau walinya, tetapi anak yang  sudah melebihi umur 14 dipertanggungjawabkan sendiri. 1 dari 4 pelaku sudah ditahan dan 3 lainnya tidak bisa ditahan karena masih dibawah umur, hal ini menjadi perbincangan pro dan kontra. Saat polisi memulangkan pelaku, seharusnya pelaku tidak dipulangkan, lebih baik mereka ditempatkan di panti rehabilitas anak untuk memberikan efek jera dan pelaku bisa memahami kesalahannya. Namun 3 pelaku sempat dibawa ke panti rehabilitas anak di Ogan Ilir dan dipulangkan kepada orang tua masing masing karena apabila mereka ditahan akan melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan . Dalam kasus seperti ini memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga agar anak tidak melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti, dan tidak akan mengulangi kejahatan.

Dalam Pasal 69 UU, anak yang berkonflik hukum belum berusia 14 tahun hanya bisa dikenai tindakan bukan pemidanaan. Dengan cara lain, pelaku seharusnya menjalankan rehabilitas perawatan di rumah sakit jiwa. Kewajiban untuk mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diadakan pemerintah dan badan swasta.[SS10]  Maka dari itu saat kita mendapatkan pendidikan yang layak, kerjakan lah dengan sepenuh hati agar pendidikan tersebut menjadi bekal untuk masa depan dan mengerti mana yang boleh dikerjakan dan yang tidak seharusnya kita kerjakan. Mari kita menjaga generasi kita agar tetap menjadi generasi yang bijak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline