Lihat ke Halaman Asli

Alkohol/Methanol Pada Parfum, Bolehkah Buat Sholat?

Diperbarui: 3 Juli 2019   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source: Fimela.com

Apa hukumnya berparfum, dan bolehkan buat sholat?Pada dasarnya, menyemprotkan parfum ke badan adalah sunnah. Menggunakan parfum saat solat adalah boleh Kandungan alkohol yg ada di parfum adalah etanol (zat yang suci) bukan khamr.

Kandungan alkohol apa yang ada di parfum?

Isu halal dan tidaknya sesuatu memang acap kali menjadi polemik yang tidak berkesudahan. Tapi sekali lagi ini jangan dijadikan halangan ya namun jadikan tantangan untuk mencari solusi terbaiknya :-).

Jika ada kasus mengenai halal atau tidaknya sesuatu (atau boleh tidaknya sesuatu dilakukan) maka saya berpegangan pada salah satu nasihat temen dari pesantren yang mengatakan bahwa jika sesuatu diperkarakan, dan sebagian ulama mengatakan boleh sedangkan sebagian ulama lain mengatakan tidak, maka sesuatu itu tetap boleh kita lakukan.

Banyak hal di dunia ini yg hukumnya belum jelas, tapi selama masih ada perbedaan pendapat di antara ulama yang mengatakan haram atau tidak maka menurut saya sih kita sah-sah saja melakukannya. Sebagai contoh ada ulama yang mengatakan MLM halal dan ada yang mengatakan tidak , jadinya kita masih sah-sah saja melakukannya dan tergantung pula MLM nya kayak apa, bener kan yak.

Selanjutnya pertanyaan yang menyakan ttg tulisan Alc di bungkus parfume itu biasanya singkatan dari Alcohol (dalam ilmu kimia dan kedokteran bisa dilihat di sini).

Namun Alcohol yang dipakai di produk Fragrance pada umumnya adalah alcohol denat (kalo anda pegang bungkus parfumenya maka akan ada di bagian ingredients) Apa itu alkohol denat? alkohol denat adalah alkohol yang yang ditujukan bukan untuk dipakai untuk di konsumsi, ini artinya bahan alkohol dibuat tidak dengan proses yang sama dengan membuat alkohol untuk makanan, kemudian alkohol ini dicampur dengan bahan-bahan tertentu yang tujuannya agar tidak diminum oleh manusia.

Alcohol industri bukan untuk makanan (sebagai contoh pelarut, bahan bakar mobil, dll) biasanya di sintesis dengan skala besar shingga harganya murah, sebab harganya murah ini maka alkohol untuk keperluan nonkumsumsi ditambahkan zat2 lain dan disebut sebagai alkohol denat atau alkohol terdenaturasi. Info lengkap baca disini, dan disini.

Lalu apa itu alkohol, nah disinilah biasanya letak salah kaprahnya mengenai haram tidaknya sesuatu. Alkohol adalah senyawa kimia dengan rumus (CnH2n+1)-OH, nah jenis alkohol yang paling terkenal adalah spiritus (metanol) dan etil alkohol atau biasa disebut dengan kata 'alkohol' saja. Alkohol ada di alam, dan secara alamiah juga terdapat dalam tubuh sebagai salah satu hasil metabolisme (contoh metanol dihasilkan tubuh sebagai proses sampingan metabolisme aspartam-salah satu jenis asam amino) dan alkohol juga ada secara alami dalam berbagai macam buah-buahan.

Nah yang menjadi polemik haram tidaknya parfume biasanya bermula dari diharamkannya 'Khamr' (minuman keras atau minuman beralkohol) minuman keras haram sebab memabukkan. Apa yang membuat khamr bisa memabukkan? salah satunya adalah karena mengandung alkohol atau etil alkohol itu. Tapi perlu diingat bahwa alkohol adalah salah satu penyusun dalam minuman keras yang memabukkan tapi ada banyak bahan lain yang memabukan dalam minuman keras.

Lalu ini artinya apa? untuk menentukan haram tidaknya 'alkohol' maka kita tidak bisa memandang begitu saja ttg alkoholnya. Saya contohkan ya, air memiliki rumus H2O dan jika terdapat air murni yang Anda milikii skr apakah air ini halal? Yep jelas halal tentunya. Tapi jika air ini bercampur dengan minuman keras, atau (maaf) bercampur dengan urine , lalu apakah air yang saya maksud disinii hahal? tentu tidak kan? pasti anda menjawab air yang bercampur dengan minuman keras atau uirne ini adalah haram. Bener kan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline