Lihat ke Halaman Asli

Laudya Cinera

Mahasiswa

Tindak Kriminal Perdagangan Bayi: Bidan di Yogyakarta terlibat Kasus Penjualan 66 Bayi, Sempat Divonis 10 Bulan Penjara

Diperbarui: 18 Desember 2024   22:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua bidan yang melakukan penjualan bayi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024) (Sumber: detikJogja)

Sebuah kasus penjualan bayi yang melibatkan bidan di Yogyakarta baru-baru ini telah menggemparkan masyarakat dan membuka tabir kelam praktik kejahatan yang tak hanya melibatkan jaringan kriminal, tetapi juga melibatkan profesi yang seharusnya menjadi pelindung nyawa dan kesehatan ibu serta anak.

Bidan berinisial DM (77) dan JE (44) diketahui telah melakukan praktik jual beli 66 bayi sejak tahun 2010. DM merupakan pemilik klinik bersalin, sedangkan JE adalah karyawannya. Mereka menerima bayi dari pasangan di luar nikah dan menjualnya melalui media sosial. Kedua tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan dalam kasus yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12). (Sumber: CNN Indonesia)

Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia seperti Papua, NTT, Bali, dan Surabaya.

Mengapa kejahatan ini bisa terjadi?

 

Salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan terhadap profesi dan institusi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan perdagangan bayi. Meskipun kasus ini melibatkan individu yang memiliki status profesional sebagai bidan, fakta bahwa transaksi bayi ini dapat terjadi di lingkungan yang dianggap aman menunjukkan kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah perlu memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan terhadap praktik ilegal yang berhubungan dengan kesehatan dan kelahiran.

Selain itu, diperlukan juga peran pemerintah dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi dari perdagangan bayi. Mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda kejahatan ini dapat membantu mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Penegakan hukum yang lebih ketat dan transparan terhadap pelaku serta memperbaiki regulasi yang ada harus menjadi prioritas untuk menanggulangi kejahatan ini.

Hari ini, kita harus bertanya kepada diri sendiri: bagaimana kita bisa memastikan bahwa anak-anak yang lahir di negeri ini memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan kasih sayang? Jangan biarkan bayi-bayi kita menjadi korban eksploitasi. Tindakan kita hari ini adalah penentu masa depan mereka.

Penjualan bayi adalah noda hitam dalam kemanusiaan kita. Mari bersatu untuk menghapusnya dari lembar sejarah bangsa ini. Sudah saatnya kita bertindak!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline