Lihat ke Halaman Asli

Latjapura KanimWonosobo

KANIM KELAS II NON TPI WONOSOBO

Bersama Kanim Wonosobo, Tolak Pungli & Gratifikasi

Diperbarui: 1 Juli 2023   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wonosobo-Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi.Untuk menunjukkan komitmen pembangunan Zona Integritas dan sikap anti pungli dan gratifikasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan kampanye anti gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung. Melalui artikel ini kami mengajak masyarakat untuk mengetahui hal hal yang betkaitan dengan gratifikasi serta mendukung Kantor Imigrasi Wonosobo dengan tidak memberikan apapun kepada petugas kami.

Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam undang-undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang tersebut di atas. Dalam penjelasan pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronika maupun tanpa sarana elektronika.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi permberian dan/ atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang diberikan atau diterima oleh insan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang terjadi karena berkaitan dengan jabatan/wewenangnya di Unit Kerja yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/ atau mempengaruhi independensinya dalam bekerja serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan dianggap suap, antara lain:
1. Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
2. Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
4. Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang resmi);
5. Dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
6. Dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
7. Sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang- undang;
8. Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pidana/hukuman administratif;
9. Dari Pejabat/pegawai atau Pihak Ketiga pada hari raya keagamaan;
10. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain:
1. Hadiah, souvenir, hibah, bingkisan, sumbangan, voucher, point reward dan diskon yang berlaku umum;
2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana dengan ketentuan yang berlaku umum;
3. Kompensasi atau penghasilan atas profesi di luar kedinasan;
4. Penerimaan yang terkait dengan kegiatan upacara adat atau keagamaan, dll
maksimal Rp. 1.000.000;
5. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak maksimal Rp 1.000.000,00 per pemberian per orang;
6. Hadiah dari sesama insan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo pada momen tertentu (pisah sambut/pensiun/ promosi/ ulang tahun) yang tidak dalam bentuk uang maksimal Rp. 300.000 per orang atau maksimal Rp. 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama;
7. Pemberian sesama insan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang maksimal Rp. 200.000 per org dan maksimal per tahun dari pemberi yg sama;
8. Hidangan atau sajian yang berlaku umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline