Lihat ke Halaman Asli

Latin SE

Peraktisi Asuransi Jiwa

Statement Direksi Jiwasraya Perlu Didalami Para Penegak Hukum

Diperbarui: 20 Juni 2022   14:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


By. Latin, SE

Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah menganulir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp16,8 triliun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif dari BPK RI. Atas pengelolaan dana investasi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana PKN itu masih sebatas pottential loss, belum menjadi kerugian, belum terukurnya kerugian Negara, dan juga belum menjadi kerugian nyata sesuai aturan Undang-Undang BPK. 

Jauh sebelum itu terjadi, banyak statement yang menyesatkan berseliweran diruang publik banyak beredar yang dihebuskan, dari Dirut Jiwasraya, banyak sekali melakukan framing pemberitaan bohong yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.


Penempatan Dewan Direksi Jiwasraya dari luar perusahaan asuransi,telah mengabaikan aturan regulasi, justru diduga memiliki motivasi lain, dengan tujuan misi tertentu. 

Terbukti targetnya untuk menghentikan operasional perusahaan asuransi jiwa berplat merah. Lebih lanjut akrobatik Direksi tersebut, telah merusak kepercayaan berasuransi di masyarakat lewat pengumuman gagal bayar, merusak citra industri perasuransian dalam negeri,yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Juga menurunkan kinerja positif dari Pemerintahan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari BUMN perasuransian Jiwasraya. 

Diantara Akrobatiknya itu, memaksakan diri kepada seluruh nasabah polis Jiwasraya untuk mengikuti program restrukturisasinya, sekaligus mengurangi hak nasabah, lewat kedok rekayasa program restrukturisasi polis, yang justru implementasinya bukan program restrukturisasi polis, melainkan praktek pemasaran polis baru, yang mengadopsi praktek pemasaran Churning, dan pemasaran Twissting (Mengganti polis lama kedalam polis baru dengan mengganti produknya).

Perusahaan asuransi jiwa plat merah, telah teruji eksistensinya,terkuat diliding sektornya, terpercaya dalam menepati janji manfaat polis masadepan sepanjang sejarah. Dan gencar berinovasi menciptakan produk baru asuransi jiwa tradisional berkualitas tinggi. 

Hal ini sudah terbukti selama kurun waktu 20 tahun dari sejak 1998 s.d 2018, belum pernah terjadi gagal bayar polis nasabahnya. Kondisi seretnya likuwiditas perseroan, mungkin menjadi masalah umum terjadi kepada semua perusahaan ketika dihadapkan pada krisis keuangan 10 tahuan, akibat hantaman badai krisis keuangan moneter dunia. 

Dan terbukti bisa diatasi, mampu menyesuaikan ritme seleksi alam, hingga penyelesaian pembayaran klaim jatuh tempo polis tanpa menimbulkan kegaduhan diruang publik, meski tidak mudah menjalankannya, tanpa mendapatkan dukungan bantuan akses Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Pada tahun 2008 diajukan proposal permintaan PMN ke Kementrian BUMN, hasilnyapun ditolak oleh Mentri Keuangan RI saat itu, masih dijabat oleh mentri yang berinisial SM. Padahal tahun 2008 itu kondisi keuangan perseroan sudah sangat kritis, sangat sulit begerak, terjadi insolvensi sebesar Rp 6 triliun, artinya perseroan sedang membutuhkan modal kerja untuk penguatan struktur permodalannya, disamping juga untuk membayarkan kewajiban jatuh tempo polis.


Legenda perasuransian Indonesia tidak luput dari brand Jiwasraya selama 162 tahun, juga sebagai market leader, telah mengabdi pada Negara sekaligus berkontribusi besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline